Pandangan Komisi XI DPR Soal Rencana Akuisisi BTN Syariah Oleh BSI
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Ela Siti Nuryamah memberi pandangan soal rencana akuisisi BTN Syariah oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) untuk memenuhi aturan spin off. Hal ini sejalan dengan pendapat Komisi XI DPR yang mengusulkan agar kewajiban spin off unit usaha syariah (UUS) pada 2023 ditinjau kembali.
Harus diakui jika ketentuan UUS perbankan untuk memisahkan diri dari induknya atau spin off mengikuti aturan yang dibuat regulator masih menghantui pelaku industri perbankan.
"Maka, kami di parlemen menangkap kegelisahan ini dan mencoba mencari jalan tengah agar tidak malah kontraproduktif dalam pengembangan industri keuangan syariah di Tanah Air," ucap Ela Siti Nuryamah, dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (29/9).
Dia menyampaikan, pihaknya sepakat jika ketentuan spin off UUS perbankan diserahkan kepada pelaku usaha.
Regulator nantinya hanya menetapkan ketentuan-ketentuan umum, seperti kecukupan modal minimal, kecukupan total aset, tren tingkat kesehatan UUS, memiliki infrastruktur yang mendukung akselerasi bisnis, memiliki kesiapan teknologi dan sumber daya manusia, hingga memiliki kerja sama yang baik dengan induk usahanya.
Dengan demikian, di satu sisi regulator mempunyai acuan lebih objektif untuk memaksa UUS dalam melakukan spin off.
"Di sisi lain, pelaku usaha juga tidak dibatasi ketentuan waktu yang bisa saja sangat subjektif dan tidak mencerminkan objektivitas fakta di lapangan," kata dia. (rm.id)
Olahraga | 19 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu