Pelajar SMK Tewas di Serang Akibat Dipukuli dan Ditelantarkan Temannya saat Pesta Miras

SERANG - Seorang pelajar SMK berinisial MH (16) ditemukan tewas di sungai irigasi di kawasan Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, akibat dianiaya oleh dua temannya usai pesta minuman keras (miras).
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, mengatakan korban yang sedang pesta miras dengan temannya pada Jumat (1/8) lalu itu tidak sadarkan diri akibat mabuk berat pada pukul 23.30 WIB. Korban pun dibawa oleh temannya menggunakan motor.
“Setiba di lokasi kejadian, yang jauh dari permukiman warga, tersangka menurunkan korban di bantaran sungai irigasi,” kata AKP Andi, Senin (4/8/2025).
Kedua teman korban yang berinisial RI (13) dan RM (13) itu kemudian memukuli korban dengan tangan kosong pada bagian dada, tangan, hingga mukanya lantaran mereka kesal korban tak kunjung sadar.
“Keduanya memukuli, agar korban siuman. Namun, korban tetap tidak sadarkan diri,” jelasnya.
Mereka yang masih duduk di bangku SMP itu kemudian memutuskan untuk meninggalkan korban yang dalam keadaan tidak sadarkan diri di sungai tersebut. Keesokan harinya, mereka baru kembali ke lokasi untuk memeriksa keadaan korban.
Pada Sabtu (2/8) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB, mereka semakin panik lantaran korban sudah tidak berada di lokasi. Korban baru ditemukan tewas pada sore hari.
“Kedua tersangka kembali ke lokasi untuk mengecek, namun korban sudah tidak ada. Karena ketakutan, keduanya langsung pulang ke rumahnya masing-masing. Korban ditemukan tewas mengambang Sabtu sore,” ucapnya.
Pihak kepolisian setelah menerima laporan terkait tewasnya korban juga langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. Sampai akhirnya, kedua remaja tersebut berhasil diamankan dalam waktu cepat.
“Hanya dalam waktu sekitar 7 jam, kasus itu diungkap dan kedua pelaku diamankan di rumahnya masing-masing, pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Keduanya langsung diamankan ke Mapolres Serang, untuk dilakukan pemeriksaan,” lanjut Andi.
Kedua pelajar tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun akibat perbuatannya.
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 8 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu