TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Kak Seto Minta Peran Satgas Perlindungan Anak Tangsel Diperkuat

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Senin, 11 Agustus 2025 | 07:45 WIB
KAK Seto terus mendorong agar Pemkot Tangsel memperkuat Satgas perlindungan perempuan dan anak di Kota Tangsel.
KAK Seto terus mendorong agar Pemkot Tangsel memperkuat Satgas perlindungan perempuan dan anak di Kota Tangsel.

SERPONG-Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi mengungkapkan keprihatinannya atas kasus kekerasan terhadap anak di Kota Tangsel. Diketahui, seorang balita di Ciputat meninggal dunia karena dianiaya kedua orangtuanya. 

 

Pria yang akrab disapa Kak Seto itu menyinggung rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) yang pernah diraih Tangsel sebagai kota pertama di Indonesia dengan Satgas perlindungan anak hingga tingkat RT dan RW. 

 

Menurutnya, kasus tragis ini menimbulkan pertanyaan besar terkait peran dan efektivitas Satgas tersebut. “Perlu dipantau, dimonitor, apakah masih ada? Sebenarnya seksi perlindungan anak di kepengurusan RT ini harus betul-betul menjamin anak-anak nyaman di dalam keluarganya, RT-RW-nya, dan lingkungan Kota Tangerang Selatan,” kata Kak Seto. 

 

Ia menilai, langkah Pemkot Tangsel membentuk Satgas perlindungan anak sudah tepat, namun perannya perlu terus diperkuat. Satgas harus aktif memastikan keamanan dan kenyamanan anak di lingkungan mereka. “Ini tentu harus terus diberdayakan,” ujarnya.

 

Kak Seto juga mengingatkan para orang tua agar tidak melampiaskan emosi kepada anak, mengingat anak adalah pihak yang paling tidak berdaya. “Seharusnya emosi jangan pernah dilontarkan kepada anak, karena anak sangat tidak berdaya,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua memiliki sanksi pidana lebih berat.

“Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, kekerasan terhadap anak apalagi dilakukan oleh orangtuanya, sanksi pidananya bisa ditambah separuhnya. Semakin berat, karena orangtua seharusnya melindungi anak, bukan melakukan kekerasan,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit