Sudah Inkrah, Kejati Banten Kembalikan Tengkorak dan Tulang Badak Jawa ke TNUK

SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Senin (11/8/2025) mengembalikan barang bukti tindak pidana berupa dua tengkorak Badak Jawa (Rhinocerus Sondaicus) berikut dengan tulang belulang kepada Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK).
Pengembalian barang bukti dengan Putusan Nomor: 39/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl pada 5 Juni 2024 ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna menjelaskan, barang bukti yang dikembalikan ke BTNUK tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ini merupakan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang yang telah melakukan penuntutan terhadap beberapa Terdakwa yaitu Karip, Leli, Isnen, Sayudin Dan Atang Damanhuri, Sahru, dan Liem Hoo Kwan Willy.
“Terhadap barang bukti tersebut yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga pada hari ini Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pandeglang selaku eksekutor menyerahkannya kepada TNUK dengan berita acara,” ujar Rangga Adekresna, melalui keterangan pers yang diterima tangselpos.id.
Namun berdasarkan hasil koordinasi, karena TNUK tidak mempunyai tempat untuk menyimpan dua rangka Badak Jawa berikut tulang belulang tersebut dan karena termasuk dalam katagori aset tidak ternilai dan dalam konteks kekayaan negara merupakan aset biologis yang memiliki nilai ekonomi dan berperan penting dalam pariwisata, perlindungan ekosistem, pelestarian dan penelitian, studi ilmiah, program konservasi, dan edukasi maka menjadi relevan jika dua rangka tersebut diserahkan dan disimpan kepada UPTD Taman Budaya dan Museum Kelas B atau Museum Negeri Banten sesuai dengan tugas dan fungsi museum untuk dikelola sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kepala Tinggi Banten, Siswanto menyampaikan, setelah TNUK menerima dua rangka Badak Jawa berikut dengan tulang belulang maka selanjutnya dikembalikan lagi kepada jaksa disertai dengan alasan dan selanjutnya berdasarkan kebijakan jaksa selaku eksekutor diserahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Cq. Museum Negeri Banten dan selanjutnya menjadi tanggungjawabnya.
"Rangka Badak Jawa dari TNUK dikembalikan ke jaksa, lalu diserahkan ke Museum Negeri Banten untuk menjadi tanggungjawabnya," ujar Siswanto.(*)
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 15 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 19 jam yang lalu