Mulyana Pelaku Mutilasi Sadis di Serang Dihukum Mati

SERANG - Mulyana (22), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap perempuan berinisial SA, dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (14/8/2025).
Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim, David Panggabean. Pelaku pun dinyatakan terbukti bersalah atas perbuatan keji yang dilakukannya.
“Menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Mulyana dengan pidana mati,” ucap David.
Seperti diketahui, jenazah SA ditemukan dalam kondisi kepala, tangan, dan kakinya telah terpotong. Peristiwa pembunuhan itu pun berawal pada bulan April 2025 lalu, setelah pelaku dan korban terlibat dengan perselisihan.
Terdakwa disebut telah melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP. Putusan ini pun sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hukuman mati.
Apalagi, majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan oleh Mulyana itu sangatlah sadis dan meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga korban. Perbuatan pelaku juga dinilai tidak ada yang meringankan putusan dari majelis hakim.
“Hal-hal meringankan tidak ada,” katanya.
Mendengar putusan tersebut, pihak keluarga korban yang hadir di ruang sidang langsung menyatakan menerima vonis terhadap terdakwa.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 20 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu