Kejagung Jerat Raja Minyak MRC Dengan Pasal TPPU

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat raja minyak, MRC sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
MRC sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
“Sudah (dikenakan pasal TPPU),” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung Febrie Adriansyah melalui pesan singkat, Kamis (21/8/2025) malam.
Senada, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan hal yang sama. “Sudah, sejak Juli 2025,” ungkap Anang, Kamis malam.
Sebelumnya, Kejagung telah menyita sejumlah mobil mewah terkait perkara baru MRC. Kendaraan itu disita dari pihak-pihak yang terafiliasi dengan saudagar minyak dan gas tersebut. Teranyar, tim penyidik Gedung Bundar menyita empat unit mobil.
Anang menyebut, keempat mobil ini disita tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dari pihak-pihak yang terafiliasi dengan MRC.
Diduga terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal,” ungkap Anang di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025) malam.
Keempat unit mobil itu terdiri dari BMW tipe 528 warna putih, Toyota Rush, Mitsubishi Pajero Sport, dan Mitsubishi Pajero Sport 2.4 Dakar.
Sebagian besar mobil-mobil itu didapat penyidik dari hasil penggeledahan di wilayah perumahan di Bekasi, Jawa Barat.
Anang tak menjelaskan identitas pihak terafiliasi tersebut. Namun menurutnya, pihak itu merupakan individu yang melakukan kerja sama dengan tersangka MRC.
Selain itu, tim penyidik jugamasih bergerak melakukan penggeledahan di sekitar Jakarta. Namun Anang enggan membeberkan lokasi pastinya. “Masih berjalan, kayaknya di daerah sekitar Jakarta,” imbuhnya.
Beberapa waktu lalu, penyidik juga telah menyita lima unit mobil yang juga berasal dari pihak-pihak yang terafiliasi dengan MRC. Mobil-mobil yang disita didapat dari penggeledahan di tiga lokasi, yakni Depok, Jawa Barat; serta dua tempat lain di Jakarta Selatan, yaitu di Pondok Indah dan Tegal Parang, Senin (4/8/2025) malam. “Ada Toyota Alphard, Mini Cooper, dan tiga sedan Mercy,” beber Anang, Selasa (5/8/2025) siang.
Kelima mobil yang disita yakni Mercedes-Benz (Mercy) Maybach S500 warna hitam, Mercy S450 warna hitam, Mercy V8 Biturbo warna hitam, Mini Cooper Countryman warna putih, dan Toyota Alphard warna hitam.
Barang-barang ini disita dari pihak yang terafiliasi dengan MRC. Yang bersangkutan telah dipanggil, tapi pada saat pemanggilan tidak diindahkan, dan kita melakukan penggeledahan,” imbuhnya.
Selain mobil, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS). Namun belum dibeberkan jumlah pastinya.
Kejagung telah menetapkan MRC sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. Dalam kasus ini, dia diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak, Banten.
MRC ditetapkan sebagai tersangka pada klaster kedua bersama delapan orang lainnya. Sementara pada klaster pertama, ada sembilan tersangka, termasuk anak MRC berinisial MKAR.
Adapun peran MRC bersama-sama tersangka lain, menyepakati kerja sama penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) tangki Merak. Caranya dengan mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak. Padahal saat itu, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
Mereka juga menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama. Serta menetapkan harga kontrak yang tinggi.
Total kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 285,017 triliun. Nilai tersebut dari komponen kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Opini | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu