TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Noel Minta Amnesti Ke Presoiden Prabowo, Dicuekin Istana

Reporter & Editor : AY
Minggu, 24 Agustus 2025 | 09:58 WIB
Immanuel Ebenezer kini jadi tersangka. Foto : Ist
Immanuel Ebenezer kini jadi tersangka. Foto : Ist

JAKARTA - Setelah dijadikan tersangka, diborgol dan ditahan, Immanuel Ebenezer alias Noel meminta amnesti ke Presiden Prabowo Subianto. Namun, harapannya itu dicuekin Istana. Noel bahkan sudah dipecat dari posisinya sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker).

 

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi menyatakan, sejak awal Presiden sudah mengatakan tidak akan berkompromi terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Meskipun pelaku korupsi itu adalah pejabat negara atau anggota Kabinet Merah Putih.

 

“Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi,” kata Hasan Nasbi, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

 

Hasan menegaskan, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kasus hukum Noel ke KPK. Ia pun meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan dan tunduk pada aturan.

 

“Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” harap pendiri Cyrus Network itu.

 

Diketahui, usai ditetapkan sebagai tersangka dan akan digelandang ke Rutan KPK, Noel sempat melemparkan harapan tinggi.

 

Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel saat naik ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

 

Harapan Ketua Relawan Prabowo Mania itu mendapat pengampunan malah dibalas pemecatan oleh Prabowo. Pemecatan terhadap Noel tertuang dalam surat Keputusan Presiden yang telah ditandatanganinya.

 

“Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja,” kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi dalam keterangan video yang diterima redaksi, Jumat (22/8/2025).

 

Prasetyo menambahkan, pemerintah menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya.

 

Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra ikut geram dengan Noel yang meminta amnesti dari Presiden. “Kami, saya pribadi keberatan kalau amnesti,” kata Tandra.

 

Menurutnya, amnesti bukan barang obralan untuk kejahatan-kejahatan seperti korupsi, narkoba dan yang masuk kategori extra ordinary crime. Termasuk kejahatan kemanusiaan seperti human trafficking atau crime against humanity.

 

Kenapa? Politik hukum kita kan memberantas kejahatan-kejahatan itu, kan dilihat dari pidato Presiden berantas kejahatan korupsi sampai ke akar-akarnya,” tegas Tandra.

 

Lagipula, sambung politisi Golkar itu, permintaan Noel terlalu dini. Mengingat, amnesti itu diberikan jika seseorang sudah dinyatakan bersalah dan berkekuatan hukum tetap atau incraht.

 

“Pertanyaan saya adalah amnesti itu apa sih? Pengampunan kan? Artinya kalau orang diampuni kan sudah dinyatakan bersalah. Betul nggak? Ini kan belum ada sidang, belum ada apa-apa, terus bagaimana cara Presiden mengampuni?” paparnya, bingung.

 

Pakar Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad mendukung sikap Pemerintah yang menolak memberikan amnesti untuk Noel. Menurutnya, tidak ada alasan Presiden memberikan amnesti untuk Noel.

 

“Ya, boleh saja meminta (amnesti), tapi secara hukum tidak seperti itu. Apa alasan amnestinya? Amnesti harus selektif. Tidak boleh diobral. Apalagi untuk dugaan tipikor,” warning Prof Suparji.

 

Suparji lantas membandingkan amnesti yang diterima Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. “Kalau kasus Hasto kan untuk kepentingan umum, antara lain merajut kebersamaan kebangsaan,” pungkas Suparji.

 

Seperti diketahui, Noel resmi ditahan KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Kamis (21/8/2025) malam. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 10 orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker-K3) Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta penyelenggara jasa K3.

 

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sertifikat yang semestinya hanya Rp 275 ribu diduga dipatok hingga Rp 6 juta per orang.

 

“Karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikat K3 yang tidak membayar lebih,” ujar Setyo di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).

 

Dari hasil OTT, KPK menyita barang bukti bernilai besar. Yakni 15 mobil, 7 motor, uang tunai Rp170 juta, dan 2.201 dolar Amerika Serikat.

 

Para tersangka kemudian ditahan di Rutan Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, sejak 22 Agustus sampai 10 September 2025. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Tindak pidana korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit