TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

OTT KPK Jalan, Pencegahan Jalan

Rudianto Lallo: Lebih Baik Pencegahan Daripada Harus OTT

Reporter & Editor : AY
Minggu, 24 Agustus 2025 | 10:52 WIB
KKP saat konferense pers. Foto : Ist
KKP saat konferense pers. Foto : Ist

JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dipersoalkan. OTT KPK dianggap sebagai alat politik. Untuk itu, muncul usulan agar KPK memaksimalkan pencegahannya, ketimbang melakukan OTT.

 

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo menyoalkan OTT KPK tersebut. Menurut dia, ketimbang KPK melakukan tangkap tangan, lebih baik KPK menguatkan fungsi pencegahannya.

 

Kalau bisa dicegah, kenapa mesti dibiarkan lalu kemudian kita tangkap,” tegasnya kepada Tangselpos.id, Sabtu (23/8/2025).

 

Rudianto juga mengingatkan KPK, agar semua kasus yang ditangani KPK, tidak ada motif-motif atau kepentingan lain. Bahkan, kata dia, jangan sampai menarget orang-orang tertentu untuk kepentingan tertentu.

 

Sebagai anak bangsa, sebagai mitra KPK, tentu kami hanya bisa mengingatkan untuk betul-betul kasus yang diselidiki murni motifnya hukum,” ujarnya.

 

Sementara itu, Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Bonyamin Saiman tidak sependapat saran pencegahan dengan mengingatkan orang yang berpotensi melakukan korupsi. Menurut dia, pencegahan itu dilakukan dengan memperbaiki tata kelola pemerintahan secara akuntabel dan transparan.

 

Justru nanti diam-diam di luar sana mencari cara yang aman untuk terus suap menyuap,” cetus Bonyamin, Sabtu (23/8/2025).

 

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara selengkapnya dengan Rudianto Lallo.

 

Anda menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menggunakan operasi tangkap tangan (OTT) sebagai alat politik, boleh dijelaskan?

 

Memang Fraksi NasDem kemarin dalam rapat dengar pendapat, rapat kerja dengan Komisi III DPR, kita mempertanyakan salah satunya adalah terminologi dari OTT. Kami berharapnya, OTT ini tidak dipakai menjadi alat pukul untuk kepentingan tertentu.

 

Memang apa yang Anda persoalkan dari OTT KPK inu?

 

Ya kami menyarankan, kalau belum terjadi peristiwa pidana, belum terjadi misalkan traksaksi suap menyuap, sementara ada laporan, ada proyeksi, ya seharusnya KPK bisa melakukan pencegahan dini, supaya tidak terjadi tindak pidana tersebut.

 

Menurut Anda, cara pencegahan semacam itu bisa dilakukan?

 

Kalau di hukum acara, kita tidak kenal hukum OTT. Tafsir yang kami pahami adalah, tertangkap tangan itu ketika tidak direncanakan, gitu loh. Itu yang kita pertanyakan ke Deputi Pencegahan, apa yang sudah dilaksanakan di Deputi Pencegahan. Misalkan ada laporan ke KPK, ada proses penyelidikan terhadap kepala daerah tertentu. Proses penyelidikan KPK pakai penyadapan, berarti kan tertangkap tangan ini direncanakan.

 

Jadi seharusnya OTT itu tidak sesuai kalau ada perencanaan ya?

 

Maksud saya, kalau direncanakan berarti kan terkesan itu dibiarkan terjadi tindak pidana tertangkap tangan tadi. Seharusnya kan bisa dicegah lebih awal. Kalau misalkan ada aduan masyarakat tapi peristiwa pidanaya belum terjadi, transaksi suap menyuapnya belum terjadi, harusnya kan bisa diberitahu, “Hati-hati kamu bupati. Hati-hati para pejabat.”

 

KPK harus mengingatkan sebelum terjadi ya?

 

Iya. Supaya tidak terjadi terkesan KPK membiarkan. Kami tidak mau proses penegakan hukum dilakukan dengan cara mencari-cari kesalahan, atau menarget orang-orang tertentu. Kan tidak seperti itu. Penegakan hukum itu kan tidak boleh mencari-cari kesalahan.

 

Kalau memang sudah ada alat bukti bagaimana?

 

Kalau menemukan kesalahan, yes. Tapi mencari-cari kesalahan tidak dibenarkan. Karena mungkin semua orang punya salah kalau dicari-cari. Kita tidak mau ada opini persepsi masyarakat. Ada istilah kriminalisasi.

 

Apa pencegahan semacam itu tidak bertentangan dengan semangat pemberatasan korupsi?

 

Itu lebih kepada agar penegakan hukum dari KPK betul-betul motifnya murni hukum, motif hukum. Itu yang kami tidak mau. Tetapi secara prinsip, kami mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK termasuk di dalamnya kalau ada tertangkap tangan.

 

Kalau kemudian dalam tertangkap tangan dilakukan pengembangan, ada orang lain yang terlibat, itu namanya pengembangan kasus. Pertanyaannya apakah itu termasuk OTT? Itu yang kami pertanyakan. Jadi ketika misalkan ada orang tertangkap tangan, pemberi dan penerima. Itu OTT kan? Dalam pengembangannya si pemberi, si penerima ini ada yang menyuruh. Itu namanya sudah pengembangan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit