Bupati Pati Sudewo Tak Penuhi Panggilan KPK, Bakal Hadir Rabu 27 Agustus

JAKARTA - Bupati Pati Sudewo tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/8/2025) pekan lalu.
Mantan Anggota Komisi V DPR RI itu sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan, pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Tahun Anggaran 2018–2022.
“Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan ada kegiatan yang sudah teragendakan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lewat pesan singkat, Senin (25/8/2025).
Budi mengungkapkan, politisi Partai Gerindra itu menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah pada Rabu (27/8/2025) mendatang.
Yang bersangkutan menyatakan bersedia hadir pada tanggal 27 Agustus 2025,” ucapnya.
KPK sebelumnya membenarkan, Sudewo menjadi salah satu pihak yang diduga menerima uang dalam kasus pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.
Benar, saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya yaitu saudara RS (Risna Sutriyanto, ASN Kemenhub),” tutur Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).
Uang itu diduga diterima Sudewo saat menjadi Anggota DPR periode 2019-2024. Penyidik KPK pernah menyita uang sejumlah Rp 3 miliar darinya dalam penanganan kasus dugaan suap tersebut.
Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, November 2023 lalu.
Saat itu, Sudewo dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi. Jaksa menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.
Sudewo mengklaim, uang yang disita KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan hasil usaha. Budi memastikan penyidik mendalami fakta persidangan tersebut.
“Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami dan tentu nanti kami akan update proses penyidikan terkait dengan saudara SDW ini seperti apa,” ungkap Budi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pengembalian uang diduga hasil korupsi tidak menghapus pidana.
Hal tersebut, diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 18 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu