TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Tega, SF Cabuli Ponakannya Berkali-kali, Kini  Mendekam Di Sel Mapolres Pandeglang

Oleh: AY/BNN
Senin, 03 Oktober 2022 | 19:52 WIB
Akibat perbuatannya kini SF harus mendekam di sel Mapolres Pandeglang. Foto : Istimewa
Akibat perbuatannya kini SF harus mendekam di sel Mapolres Pandeglang. Foto : Istimewa

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, kembali mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial N (17). Pelakunya tidak lain, paman korban berinisial SF (47), warga Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang. 

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Indik Rusmono mengatakan, SF ditangkap di Kecamatan Jiput. Saat ditangkap, pelaku tidak berkutik karena mengakui perbuatannya. 

“Tersangka SF, melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap keponakannya, secara berulang-ulang sebanyak lima kali,” kata Indik, Senin (3/10/2022). 

Dikatakan Indik, pelaku ditangkap karena dilaporkan keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatannya kepada korban. “Pelaku dilaporkan oleh orang tua korban,” ujarnya. 

Indik menerangkan, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku kepada keponakannya diketahui istri pelaku. 

“Perbuatan bejat pelaku terungkap, bermula ketika istri pelaku yang curiga, meminta izin pergi ke warung. Pada saat pelapor mengintip dari jendela melihat pelaku ke arah rumah kosong, bukan ke arah warung. Kemudian istri pelaku mencari korban N di dalam rumah, namun tidak ada. Pelapor langsung menyusul korban N ke rumah kosong. Saat pelapor sampai di samping rumah kosong, pelapor mendengar suara korban N dari dalam rumah kosong, dan ternyata pelaku tega mencabuli ponakannya. Namun pelaku sempat berkilah,” paparnya.

Tidak sampai di situ, kata Indik, korban langsung menceritakan perbuatan pencabulan yang dilakukan pelaku. 

“Istrinya mendesak korban N, untuk mengatakan perbuatan pelaku terhadap korban bahwa pelaku sudah 5 kali melakukan persetubuhan. Korban takut, karena pelaku melakukan ancaman terhadap korban N akan dibunuh apabila korban bercerita,” paparnya lagi.

Tidak terima dengan kelakuan pelaku, kata Indik, keluarga korban melaporkannya ke Polres Pandeglang. Menerima laporan itu, petugas kepolisian menangkap pelaku.

Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres. “Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan,” katanya. 

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan, tim Satreskrim telah mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Pelaku terancam Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang, Penetapan Perpu RI Nomor 1 tahun 2016 tentang, perubahan kedua Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang, Perlindungan Anak. 

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” tegasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo