Periksa Lisa Mariana, Langkah Awal KPK Sebelum Panggil Ridwan Kamil

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, pemeriksan Lisa Mariana dalam kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan di Bank Penbangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau BJB, merupakan langkah awal sebelum memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Yang bersangkutan (Lisa Mariana), kita minta keterangan terlebih dahulu adalah langkah awal atau persiapan kita juga akan meminta keterangan kepada saudara RK tentunya," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025) malam.
Dia menjelaskan, KPK mencari bahan keterangan dari sejumlah pihak sebelum memeriksa Ridwan Kamil. Selain itu, ada juga dugaan aliran dana kepada Lisa yang diduga berasal dari kasus korupsi ini.
Ada informasi bahwa diduga ada aliran kepada saudara LM ini. Makanya penyidik memanggil saudara LM untuk dikonfirmasi kebenarannya," ungkapnya.
Asep menyebut, nantinya keterangan dari Lisa bakal dikonfirmasi kepada Ridwan Kamil. Tapi dia tidak memerinci materinya secara detail, termasuk waktu pemanggilan Ridwan Kamil.
Sebelumnya, Lisa Mariana menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (22/8/2025) lalu.
Dia mengaku menjalani pemeriksaan selama sekitar 2 jam. Materinya soal penerimaan dan dari kasus korupsi di BJB.
"Hari ini sudah selesai saya menjadi saksi pemeriksaan Bank BJB, Ridwan Kamil, ya. (Ditanya seputar) aliran dana aja," kata Lisa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat sore.
Lisa mengakui bahwa dirinya menerima aliran dana hasil korupsi tersebut. Uang itu digunakan untuk keperluan anaknya.
Ya kan buat anak saya. Saya nggak bisa sebut nominalnya ya," ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka yaitu Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH), yang menjabat pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK), selaku pihak swasta.
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu