Mungkinkah, Mulai 2026 ASN Akan Menerima Gaji Tunggal?

JAKARTA - Pemerintah berencana untuk menerapkan sistem penggajian tunggal (single salary) untuk para Aparatur Sipil Negara atau ASN mulai tahun 2026. Rencana tersebut dibeberkan di dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026 untuk kerangka anggaran jangka menengah.
Sistem single salary pun juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Apa sih single salary? Single salary adalah sistem penggajian yang menggabungkan semua komponen tunjangan (seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dll.) ke dalam satu komponen gaji pokok yang besar dan sederhana. Intinya, gaji dibayarkan dalam satu "paket" tunggal tanpa banyak pemotongan atau penambahan tunjangan yang terpisah.
Dan sebenarnya ide dan gagasan single salary ini bukan barang baru. Karena sempat disuarakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan) dan sistem grading atau pemeringkatan terhadap nilai atau harga jabatan akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Grading ini akan menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.
Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa tahapan dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif menjelaskan hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut antar instansi mengenai wacana tersebut. Maka dari itu, ASN masih akan menggunakan skema yang saat ini berjalan.
"Sampai saat ini skemanya masih seperti yang sekarang ini," ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Senin (25/8/2025).
Namun, anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin menilai kebijakan single salary bagi ASN cukup baik untuk transparansi dan keadilan.
“DPR tentu menunggu proposal dari Pemerintah, nanti bisa kita kaji bersama-sama,” katanya.
Sementara, Mantan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Rudianto Suwarwono mengingatkan jika single salary ibarat dua mata pisau.
Jika dilakukan dengan setengah hati dan tanpa persiapan matang, kebijakan single salary akan berpotensi menimbulkan gejolak.
Untuk mengetahui lebih jelas bagaimana pandangan Muhammad Khozin terkait kebijakan single salary bagi ASN. Berikut wawancaranya.
Pemerintah berencana menerapkan single salary bagi ASN di tahun 2026. Apa pandangan Anda?
Penerapan penggajian tunggal (single salary) bagi ASN merupakan bagian dari transformasi manajamen ASN. Soal penggajian tunggal ini tercantum dalam UU NO 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang nasional (RPJPN) 2025-2045.
Adapun di UU ASN atau aturan turunan lainnya belum diatur soal penggajian tunggal ini.
Jika memang tahun 2026 akan diterapkan penggajian tunggal, kita tunggu bagaimana aturan teknisnya agar sesuai dengan spirit tata kelola manajemen ASN dan reformasi birokrasi.
Single salary ini menurut Anda apakah baik atau justru kurang baik untuk ASN ke depan?
Secara konsep, baik model penggajian tunggal ini. Karena ada transparansi dan keadilan. Tidak ada disparitas antar ASN karena terdapat tunjangan yang tersembunyi.
Ada spirit efisiensi anggaran karena lebih sederhana dan mengurangi duplikasi pembayaran, mendorong integritas ASN karena tidak tergoda mencari tambahan dari honorarioum proyek, dan model ini akan menjadikan standar nasional akan memudahkan penghitungan gaji secara adil dan kompetitif.
Apakah sistem yang ada saat ini bisa menerapkan single salary. Atau justru sistemnya belum siap dan belum support?
Tentu harus dibuat aturan turunan yang lebih operasional jika memang akan diterapkan secara keseluruhan. Meski, pada tahun 2023 lalu uji coba penggajian tunggal ini telah diterapkan di 15 instansi. KPK dan PPATK disebut sebagai instansi yang pertama kali menerapkan ini. Evaluasi atas penerapan uji coba itu penting dilakukan agar kita tahu bagaimana tantangan dan gambaran dalam pelaksanannya.
Karena terkait ASN bermitra dengan Komisi II, apakah nantinya akan memanggil pihak terkait. Seperti BKD, Kepala Daerah, Menpan RB dan lainnya?
Jika rencana penggajian tunggal masuk dalam nota keuangan dalam RAPBN 2026, tentu Pemerintah harus membuat aturan teknis jika ini akan diterapkan di tahun depan. DPR tentu menunggu proposal dari Pemerintah, nanti bisa kita kaji bersama-sama.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 12 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu