TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Kerugian Negara Dari Kasus Korupsi Jiwasraya 90 M

Reporter: Farhan
Editor: AY
Rabu, 27 Agustus 2025 | 13:27 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata merugikan keuangan negara sebesar Rp 90 miliar terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (AJS) periode 2008–2018.

 

Kerugian negara ini muncul akibat Isa menyetujui skema reasuransi untuk penyehatan PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018, meski mekanisme dan kelayakan keuangan perusa­haan tersebut bermasalah.

 

Perbuatan korupsi ini di­lakukan bersama-sama para mantan direksi PT AJS, yang saat ini telah menjadi terpidana. Mereka yakni, Hendrisman Rahim selaku Direktur Utama, Harry Prasetyo selaku Direktur Keuangan, dan Syahmirwan selaku Kepala Divisi Investasi dan Keuangan.

 

Dakwaan terhadap Isa dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa penuntut umum yang diketuai Zulkifli dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (26/8/2024).

 

Majelis hakim dipimpin Sunoto dengan hakim anggota, Dennie Arsan Fatrika, Ni Kadek Susiantiani, Mardiantos, dan Alfis Setyawan.

 

“Perbuatan terdakwa Isa Rachmatarwata, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan sebagaimana disebutkan di atas, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 90 miliar,” ungkap jaksa Zulkifli saat membacakan surat dakwaan dalam sidang, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).

 

Jaksa mengatakan, kerugian negara Rp 90 miliar itu muncul lantaran Isa selaku pejabat Bapepam-LK memberikan persetujuan kepada PT AJS terkait perjanjian reasuransi (asuransi untuk perusahan asuransi) dengan sejumlah perusahaan asuransi luar negeri.

 

Rinciannya, pembayaran rea­suransi kepada PC Ltd. pada 12 Mei 2010 sebesar Rp 50 miliar, dan dua kali pembayaran reasuransi kepada BMIC. Yakni pada 12 September 2012 sebesar Rp 24 miliar, dan pada 25 Januari 2013 sebesar Rp 16 miliar, atau total Rp 40 miliar.

 

Jaksa menyebut, reasuransi yang disetujui Isa ini hanya formalitas dan tidak memiliki sub­stansi ekonomi. Karena akhirnya, AJS masih menanggung sejumlah risiko bisnis.

 

Tapi secara akuntansi mengakui seolah-olah risiko sudah dialihkan dan pendapatan dari asuransi,” jelas jaksa.

 

Isa, lanjut Jaksa, menyetujui pelaksanaan reasuransi untuk nilai cadangan premi. Hal ini agar seolah-olah laporan keuangan perusahaan terlihat sehat atau berstatus solvent.

 

Padahal menurut jaksa, penentuan reasuransi atas kewajiban kepada pemegang polis ke perusahaan asuransi di luar negeri tidak diatur Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

 

Sehingga langkah Isa me­nyetujui reasuransi PT AJS, dinilai bukan merupakan upaya penyehatan terhadap perusahaan asuransi tersebut.

 

Jaksa mengungkap, selain Rp 90 miliar, pengelolaan in­vestasi AJS secara keseluruhan sepanjang 2008–2018 menim­bulkan kerugian negara hingga Rp 16,02 triliun.

 

Dana tersebut disebut mengalir ke sejumlah pihak lewat pengaturan transaksi saham dan reksa dana oleh Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, serta dua pengusaha besar, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

 

Hendrisman dan Hary telah divonis 20 tahun penjara. Syahmirwan mendapat hukuman 18 tahun, sementara Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro divo­nis penjara seumur hidup.

 

Akibat perbuatannya, Isa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Isa mengaku telah memahami surat dakwaan yang dibacakan jaksa, meski menurutnya, ada sejumlah istilah yang belum dia mengerti sepenuhnya.

 

Isa dan kuasa hukumnya tak mengajukan eksepsi. Sidang di­lanjutkan pada Selasa (1/9/2025) pekan depan langsung pada pokok perkara.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit