KPK Dalami Penggunaan Private Jet Lukas Enembe
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penggunaan private jet dengan layanan first class oleh Gubernur Papua Lukas Enembe. Hal ini didalami penyidik komisi antirasuah saat memeriksa Pramugari PT RDG Airlines Tamara Anggraeny.
"Tamara Anggraeny (karyawan swasta/pramugari PT. RDG Airlines), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penggunaan private jet dengan layanan first class oleh tersangka LE," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Selasa (4/10).
Selain itu, Tamara juga dikonfirmasi soal dugaan uang yang diberikan Lukas Enembe ke beberapa pihak. Sebelumnya, Tamara Anggraeny menyebut Lukas menyewa private jet lebih dari satu kali.
Hanya saja, ia mengaku lupa ketika ditanya mengenai tujuan penerbangan Lukas. "Banyak banget beberapa kali," kata dia, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/10) petangq
Penyidik KPK sebelumnya sudah mendalami penyewaan private jet yang digunakan Lukas dan keluarganya saat memeriksa Direktur Asia Cargo Airline Revy Dian Permata Sari, Selasa (27/9).
Saksi hadir didalami pengetahuan saksi di antaranya soal adanya beberapa kali sewa private jet yang dilakukan oleh LE (Lukas Enembe) dan keluarga," bebernya.
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) membeberkan perjalanan Lukas Enembe ke luar negeri sepanjang periode Desember 2021-Agustus 2022. Lukas diduga sering bermain judi di Malaysia, Filipina, dan Singapura.
Berdasarkan catatan MAKI, Lukas beberapa kali menggunakan private jet dalam kepergiannya tersebut. Di antaranya pada 4 Juni 2022 rute Singapura-Makassar-Jayapura, Lukas menggunakan private jet Hawker 900XP/PK-RDA.
Kemudian pada 10 Juli 2022 saat penerbangan Singapura-Timor Leste-Australia, Lukas kembali menggunakan private jet yang sama.
Terakhir, Lukas juga menggunakan private jet Hawker 900XP/PK-RDA dalam penerbangan Singapura-Manado-Jayapura, 15 Agustus 2022.
KPK mengumumkan telah menjerat Lukas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).
Setelah pengumuman tersebut, demonstrasi membela Lukas bermunculan baik di Jayapura maupun Jakarta. Adapun Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. (rm.id)
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 22 jam yang lalu
Olahraga | 9 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 18 jam yang lalu