KPK: Kasus Iklan BJB, Buka Peluang Jerat Tersangka Baru

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, tidak tertutup kemungkinan bakal menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jawa Barat dan Banten (BJB).
“Hal itu (tersangka baru) dimungkinkan, penyidikan masih berproses,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Senin (8/9/2025).
Penyidik, tutur Budi, tengah menelusuri peran-peran pihak lainnya dugaan tindak pidana korupsi ini. Mereka juga mengusut aliran dana dari hasil korupsi ini dengan metode follow the money.
Salah satu yang diduga kecipratan dana tersebut adalah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias RK. Mendalami hal ini, KPK telah memeriksa selebgram Lisa Mariana dan putra Presiden ke-3 RI BJ. Habibie, Ilham Akbar Habibie.
Lisa didalami soal aliran dana dari RK. Sementara Ilham Habibie, didalami soal transaksi jual beli mobil Mercedes Benz 280 SL dengan RK. KPK menduga, uang yang digunakan RK terkait dengan dugaan korupsi dana iklan tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni YR selaku mantan Dirut Bank BJB; WH, pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB berinisial WH; pengendali perusahaan agensi AM dan CKM berinisial KAD; pengendali agensi BSCA dan PT WSBE inisial SUH; dan pengendali PT CKSB dan PT CKMB inisial RPJK.
KPK menduga, ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp 222 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu