TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Polisi Tangkap 23 Mata Elang Pencegat Pengendara di Tangerang

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Jumat, 12 September 2025 | 13:49 WIB
Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada saat konferensi pers. Foto : Ist
Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada saat konferensi pers. Foto : Ist

TANGERANG - Pihak kepolisian berhasil mengamankan 23 orang yang berprofesi sebagai debt collector atau mata elang, yang diduga sering mencegat para pengendara di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

 

Operasi penangkapan mata elang yang meresahkan masyarakat itu dilakukan oleh Tim Sigap Polresta Tangerang bersama dengan Unit Reskrim Polsek Cikupa pada Kamis (11/9) kemarin.

 

Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada, mengatakan penangkapan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

 

“Kami konsisten untuk menindak semua kekerasan baik yang dilakukan perorangan atau kelompok, tindakan premanisme, persekusi, termasuk yang berkedok debt collector,” kata Indra, Jumat (12/9/2025).

 

Para mata elang yang diamankan tersebut terjaring operasi polisi di sejumlah titik di Jalan Raya Serang. Puluhan mata elang yang diamankan pun langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan mendalam untuk tindakan lebih lanjut,” ucapnya.

 

Berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MTK Nomor 71/PUU-XIX/2021, wanprestasi tidak boleh ditetapkan sepihak oleh kreditur. Putusan tersebut juga menjelaskan bahwa objek jaminan tidak boleh langsung dieksekusi, meskipun telah memiliki sertifikat jaminan.

 

Maka dari itu, Indra menjelaskan bahwa debt collector tidak boleh mencegat pengendara motor secara paksa lalu merampas kendaraannya di jalan raya. Sebab, ada hukum yang telah mengatur mekanisme penarikan kendaraan karena utang.

 

“Tidak ada lagi hak eksekutorial bagi penagih utang apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraan,” jelasnya.

 

Jika debt collector tetap melakukan penarikan secara paksa, tindakan tersebut dijelaskan olehnya bisa dikategorikan sebagai tindak pidana, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

 

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, atau Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, jika terjadi perampasan di jalanan,” katanya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit