TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Wujudkan Sekolah Rakyat, Pemkab Lebak Diberi Sertipikat Tanah

Reporter: Nipal
Editor: Redaksi
Jumat, 19 September 2025 | 09:15 WIB
Bupati Lebak, Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya, secara simbolis telah menerima sertipikat tanah dari Kepala BPN Lebak Akhda Jauhari, di Gedung Negara, kemarin.
Bupati Lebak, Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya, secara simbolis telah menerima sertipikat tanah dari Kepala BPN Lebak Akhda Jauhari, di Gedung Negara, kemarin.

LEBAK - Untuk mendukung kelancaran pembangunan sekolah rakyat di Kampung Cimampang, Desa Pangarangan, Kecamatan Pangarangan, Kabupaten Lebak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tengah menerima sertipikat tanah dari Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lebak.

 

Sertipikat tanah dengan luas sekitar 8,8 hektar itu, diserahkan langsung oleh Kepala BPN Lebak Akhda Jauhari, kepada Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya, di Gedung Negara, Rabu (17/9). 

 

Bupati Lebak, Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya mengaku, sangat mengapresiasi atas sinergi dan koordinasi yang baik, antara pemerintah daerah dengan BPN dalam hal percepatan legalisasi aset pendidikan. 

 

“Saya atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPN beserta jajaran, yang telah bergerak cepat dalam penyelesaian sertipikat,” kata Hasbi, Kamis (18/9).

 

Dia menilai, proses cepat legalitas aset pendidikan yang diserahkan pihak BPN Lebak, bagian dari kerja nyata dan sinergisitas yang baik dalam mewujudkan program Presiden RI Prabowo Subianto.

 

“Penyerahan sertipikat ini, bentuk nyata sinergi kita dalam mewujudkan keinginan Presiden, dalam upaya menghapuskan kemiskinan ekstrem,” katanya.

 

Bupati Hasbi mengungkapkan, di Kabupaten Lebak angka putus sekolah masih cukup tinggi. Maka dari itu dia, berharap dengan adanya pembangunan sekolah rakyat di Lebak, dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi angka putus sekolah sekaligus menghapuskan angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Lebak. 

 

“Dengan legalitas yang telah dimiliki, Pemkab Lebak diharapkan dapat lebih leluasa dalam merencanakan pengembangan fasilitas pendidikan kedepannya,” tandasnya. 

 

Sementara, Kepala BPN Lebak, Akhda Jauhari mengatakan, sertipikat ini merupakan salah satu komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan percepatan legalisasi aset sebagai bagian dari upaya membangun masyarakat. 

 

“Ini adalah salah satu komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan sertipikat untuk membangun masyarakat, dan sekolah rakyat diharapkan dapat meningkatkan pendidikan, dan mengurangi kemiskinan,” katanya.

 

Untuk diketahui, turut hadir mendampingi Bupati Lebak, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Lebak Azisp Suhendi, Kepala BKAD Halson Nainggolan, Kepala Dinas Sosial Eka Darmana Putra, dan Kabag Ekonomi Setda Lebak.

Komentar:
ePaper Edisi 19 September 2025
Berita Populer
06
18 Ribu Anak Di Pandeglang Tak Sekolah

Pos Banten | 1 hari yang lalu

09
10
Polisi Bekuk Penjual Obat Keras Di Pondok Karya

TangselCity | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit