Pansus Matangkan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

SETU-Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren kembali melanjutkan pembahasan. Rapat tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian proses legislasi yang tengah dipercepat DPRD Tangsel demi hadirnya regulasi yang mendukung peran strategis pesantren.
Ketua Pansus, Muthmainnah menegaskan, komitmen DPRD untuk segera menuntaskan pembahasan Raperda tersebut. Menurutnya, keberadaan regulasi ini tidak hanya akan memperkuat eksistensi pesantren di Tangsel, tetapi juga memastikan kontribusinya lebih nyata dalam pembangunan daerah.
“Penyelesaian Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini kami targetkan menjadi kado pada momentum HUT Tangsel ke-17 sekaligus Hari Santri. Kami ingin keberadaan Perda ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pesantren,” kata Muthmainnah, Selasa (23/9).
Ia menambahkan, keberadaan Perda akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan fasilitasi yang lebih konkret kepada pesantren. Selama ini, dukungan pemerintah terhadap pesantren berjalan secara parsial, sehingga kehadiran perda diharapkan menjadi dasar hukum yang lebih kuat.
“Komitmen DPRD jelas, bahwa pesantren adalah bagian penting dari pembangunan daerah. Melalui Perda ini, pemerintah daerah akan memiliki payung hukum yang kuat untuk memfasilitasi dan menguatkan pesantren di Tangsel,” tegasnya.
Menurut Muthmainnah, pesantren memiliki peran ganda yang tidak hanya berfokus pada pendidikan keagamaan, tetapi juga turut andil dalam pemberdayaan masyarakat serta pembentukan karakter generasi muda. Karena itu, keberadaannya patut mendapat perhatian khusus dari pemerintah.
Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini merupakan salah satu inisiatif DPRD Tangsel yang ditargetkan rampung pada tahun ini. Dengan percepatan pembahasan, DPRD ingin memastikan regulasi tersebut dapat segera diimplementasikan.
Selain itu, DPRD berkomitmen untuk terus melibatkan para kiai, pengasuh pondok, dan berbagai pemangku kepentingan dalam proses perumusan. Harapannya, produk hukum yang lahir benar-benar sesuai dengan kebutuhan pesantren di lapangan.
“Kami tidak ingin Perda ini hanya bersifat seremonial. Oleh karena itu, keterlibatan para pelaku langsung di pesantren sangat penting agar regulasi ini tepat sasaran,” jelas Muthmainnah.
DPRD juga menekankan bahwa pesantren bukan hanya pusat pendidikan agama, melainkan juga pusat pengembangan masyarakat. Banyak pesantren di Tangsel yang aktif menggerakkan kegiatan sosial, ekonomi, dan pemberdayaan umat. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk membangun masyarakat yang berdaya saing dan berkarakter.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu