TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Rp 1,57 M Disalurkan Untuk Santunan Kematian Keluarga Kurang Mampu

Reporter & Editor : Redaksi
Jumat, 26 September 2025 | 08:00 WIB
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman (tengah) dan Wali Kota Tangerang, Sachrudin (paling kanan), tengah memberikan bantuan kepada penerima manfaat santunan kematian.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman (tengah) dan Wali Kota Tangerang, Sachrudin (paling kanan), tengah memberikan bantuan kepada penerima manfaat santunan kematian.

TANGERANG - Kehadiran Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam mendampingi dan membantu warganya terus diwujudkan. Salah satunya, melalui program Santunan Kematian bagi keluarga kurang mampu.

 

Diketahui, melalui Dinas Sosial (Dinsos), sepanjang 2025 Pemkot Tangerang telah menyalurkan bantuan sebesar Rp 1.572.000.000 kepada 524 penerima manfaat. Yakni, setiap keluarga penerima mendapatkan sokongan senilai tiga juta rupiah.

 

Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani memaparkan, dana ini diberikan kepada keluarga miskin yang anggota keluarganya meninggal dunia. Program itu merupakan bentuk nyata kepedulian sosial dari pemerintah terhadap warganya yang sedang mengalami masa duka, khususnya bagi mereka yang berada dalam kondisi ekonomi sulit.

 

“Program tersebut adalah wujud kehadiran pemerintah dalam situasi paling sulit yang dihadapi masyarakat, yaitu saat kehilangan anggota keluarga tercinta terutama tulang punggung keluarga. Kami ingin memastikan bahwa mereka tidak sendirian,” tutur Mulyani, Kamis (25/9).

 

Adapun penerima manfaat merupakan warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memenuhi kriteria keluarga miskin tertentu. Permohonan santunan dapat diajukan melalui Wali Kota Tangerang dan disampaikan ke Dinsos dalam waktu maksimal 40 hari kerja sejak tanggal kematian.

 

“Meski bersifat membantu, program ini tetap mengedepankan asas ketertiban dan keadilan. Oleh karena itu, dukungan tidak diberikan untuk kasus kematian akibat bunuh diri, hukuman mati berdasarkan putusan pengadilan, kasus pidana dengan hukuman di atas satu tahun, kematian akibat penyalahgunaan narkotika serta kematian karena bencana alam,” tegasnya.

 

Pemkot Tangerang terus berupaya memperluas jangkauan bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan, termasuk melalui program-program lain yang pro rakyat, utamanya bagi yang kurang mampu.

 

“Kita tidak hanya membangun infrastruktur, tapi juga membangun kepekaan dan rasa kemanusiaan,” katanya.

Komentar:
ePaper Edisi 26 September 2025
Berita Populer
06
Sachrudin Serahkan Santunan JKM ke Guru Ngaji

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

07
PT PGN Diminta Perluas Jaringan Gas

Pos Banten | 1 hari yang lalu

08
Intan Apresiasi Kecamatan Tigaraksa Terkait Stunting

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit