TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Nasib Honorer di Tangsel yang Gagal PPPK, 872 Pegawai Akan Diangkat Jadi Paruh Waktu

Statusnya Bisa Naik Jadi Penuh Waktu

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Rabu, 01 Oktober 2025 | 18:36 WIB
Sebanyak 872 pegawai, akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. (tangselpos.id/rmn)
Sebanyak 872 pegawai, akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. (tangselpos.id/rmn)

CIPUTAT – Setelah ribuan pegawai dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), masih ada ratusan pegawai lain di tubuh Pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) yang statusnya kini masih menjadi Tenaga Kerja Sukarela (TKS) atau honorer, lantaran gagal mengikuti serangkaian tes tahap II, beberapa waktu lalu. 

 

Namun meski gagal, Pemkot sudah memberi kepastian terhadap nasib mereka. Sebanyak 872 pegawai, akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. 

 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel, Fuad mengatakan, kenaikan status ratusan honorer yang gagal dalam seleksi PPPK tersebut kini tengah dalam proses. 

 

“Saat ini sedang pengisian riwayat hidup. Kalau sudah selesai, baru diterbitkan NIP (Nomor Induk Pegawai), lalu mereka dilantik. Jumlahnya 872 orang,” ujar Fuad, Rabu (1/10).

 

Fuad menjelaskan, PPPK Paruh Waktu merupakan skema bagi honorer yang sudah bekerja minimal dua tahun berturut-turut namun nilainya kalah bersaing dalam seleksi. 

 

Pada tahap kedua seleksi lalu, 853 peserta dengan nilai tertinggi telah sudah dilantik sebagai PPPK penuh waktu, Selasa (30/9) lalu. Sementara sisanya, kata Fuad, akan dialihkan ke jalur paruh waktu.

 

Meski statusnya berbeda, Fuad menjelaskan bahwa beban kerja dan jam kerja mereka sama seperti ASN pada umumnya. 

 

Kendati demikian, kata Fuad, sewaktu-waktu PPPK Paruh Waktu ini dapat naik status dan dilantik sebagai PPPK penuh waktu. Hal itu bisa dilakukan jika terdapat formasi kosong yang ditinggalkan oleh PPPK penuh waktu. 

 

“Kalau ada formasi kosong, PPPK Paruh Waktu bisa langsung diusulkan ke Kemenpan untuk naik status tanpa seleksi ulang,” jelas Fuad.

 

Sementara dari sisi besaran gajinya, Fuad mengatakan bahwa PPPK Paruh Waktu akan mendapat besaran senilai dengan honor saat menjadi TKS.

 

"Kalau bedanya, kalau penuh waktu itu standar gajinya dari pusat ada. Misalnya golongan 8, 9 tergantung pendidikan dan jabatannya. Nah kalau yang paruh waktu, dia gajinya sama dengan ketika menjadi honorer. Jadi tidak mengikuti yang ketentuan dari pusat. Dia mengikuti gaji pada saat dia menjadi honorer, sama persis. Sampai di kemudian hari dia menjadi PPPK (penuh waktu) gitu," terangnya.

 

Menurutnya, mekanisme ini memberi harapan bagi honorer yang belum berkesempatan menjadi PPPK penuh. 

 

“Intinya, mereka tetap ASN. Bedanya hanya status menunggu. Tapi pekerjaan sama, jam kerja juga sama,” tambahnya.

 

Dengan skema ini, Pemkot Tangsel berharap tidak ada tenaga honorer yang tersisih, sembari menunggu peluang formasi penuh waktu yang bisa mengubah status mereka secara permanen.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit