Sekularisme
CIPUTAT - Sekularisme adalah sebuah faham yang berusaha untuk membedakan antara institusi pemerintahan dengan institusi agama. Urusan kehidupan dunia kemasyarakatan menjadi ranah pemerintah. Sedangkan urusan keagamaan menjadi ranah pemimpin agama.
Sekularisme memberi ruang terhadap seluruh agama untuk hidup di bawah institusi pemerintah dan negara, tetapi agama tidak diberi ruang untuk menentukan arah pemerintahan dan negara. Sebaliknya, pemerintah atau negara tidak memiliki keharusan mengintervensi urusan internal agama, sejauh itu tidak menyangkut urusan keamanan dan ketertiban negara.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dijelaskan, sekularisme ialah paham atau kepercayaan yang berpendirian bahwa paham agama tidak dimasukkan dalam urusan politik, negara, atau institusi publik.
Terdapat perbedaan pengertian secara populer antara sekuler, sukularis, dan sekularisme.
Sekuler berarti sesuatu yang bersifat duniawi atau kebendaan (bukan bersifat keagamaan atau kerohanian.
Sekularis ialah penganut aliran yang menghendaki agar kesusilaan atau budi pekerti tidak didasarkan pada ajaran agama. Seorang yang sekuler atau sekularis, belum tentu sepenuhnya menjadi penganut faham dan aliran sekularisme.
Bagi masyarakat Indonesia yang berfalsafah Pancasila, di mana penduduknya mayoritas beragama Islam, tentu kata sekuler atau sekularis itu tidak serta merta harus ditakuti, sebagaimana pengertian yang tercantum dalam pengertian sekularisme di atas.
Sesekuler apa pun warga bangsa Indonesia, pasti tidak bisa menghilangkan secara total ruang agama dalam dirinya, karena warga bangsa Indonesia yang sudah hidup menyejarah selama berabad-abad tidak pernah berpisah secara total dengan agama atau kepercayaan yang dianutnya.
Mereka bisa saja berhenti menjadi penganut agama tertentu, tetapi beralih ke agama atau kepercayaan lain.
Dalam Islam, tidak semua pemisahan antara urusan pemerintah dan agama dengan agama, otomatis disimpulkan sekularisme.
Islam sendiri, memberi ruang khusus kepada pemerintah atau negara dalam menyelesaikan urusan-urusan, yang berhubungan dengan urusan pemerintahan dan kenegaraan. Tetapi, tidak berarti para ulama dan pemimpin agama lain tidak boleh berbicara tentang urusan politik dan masyarakat.
Dalam berbagai ayat Al-Qur'an dijelaskan, betapa tidak relevannya memperhadap-hadapkan antara urusan negara dan agama.
Dalam Al-Qur'an dan Hadis, banyak sekali dalil bisa diperoleh yang memberikan kewenangan kepada pemerintah atau negara, dalam menyelesaikan urusan-urusan keagamaan.
Sebagai contoh, negara NKRI diberi kewenangan agama dalam menyelesaikan persoalan umat.
Misalnya, ada kewajiban umat terhadap negara untuk membayar pajak (jizyah), di samping membayar zakat. Sebaliknya negara juga menyiapkan institusi negara dalam membantu penyelenggaraan zakat, infaq, shadaqah, waqaf, kewarisan, perkawinan, dan perceraian umat. Bahkan undang-undangnya sudah ditetapkan.
Ada sejumlah urusan agama difasilitasi oleh negara dengan diterbitkannya sejumlah UU. Antara lain UU Perbankan Syari'ah, UU Perkawinan, UU Pemberdayaan Waqaf, UU Pemberdayaan Zakat, UU Pelaksanaan Haji dan Umrah, UU Peradilan Agama, UU Sukuk, UU PNPS, UU Perlindungan Anak, UU Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU Keimigrasian, dan UU PT yang menomenklaturkan kata MUI di dalamnya.
Ini semua membuktikan, NKRI, meskipun bukan negara agama, tapi bukan juga negara sekuler.
Nasional | 15 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 15 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Nasional | 14 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu