TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Beri Waktu Hingga Akhir Tahun, Pilar Ultimatum Pemilik Reklame yang Tak Berizin di Tangsel

Urus Izin Secepatnya, Atau Bongkar Paksa

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Senin, 13 Oktober 2025 | 19:15 WIB
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan. Foto : Ist
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan. Foto : Ist

CIPUTAT — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memberikan tenggat waktu hingga akhir tahun bagi para pemilik reklame atau billboard yang belum memiliki izin untuk melakukan pembongkaran mandiri. Jika tidak, Satpol PP akan menertibkan secara paksa di awal tahun depan.

 

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menegaskan langkah ini merupakan upaya Pemkot menata ulang keberadaan reklame di wilayahnya agar tertib, rapi, dan sesuai ketentuan tata ruang kota.

 

“Kami sudah kumpulkan dinas perizinan, Satpol PP, kecamatan, dan Bapenda. Semua dilibatkan untuk membahas reklame dan billboard di Tangsel. Kami minta penertiban dilakukan secara total,” ujar Pilar di Puspemkot Tangsel, Senin (13/10).

 

Menurut Pilar, masih banyak reklame yang belum menempuh proses perizinan resmi. Karena itu, ia memerintahkan pendataan menyeluruh di seluruh wilayah Tangsel. 

 

“Saya minta dalam waktu satu minggu, datanya sudah disampaikan ke saya. Nanti kita petakan mana yang berizin dan mana yang tidak,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, reklame yang telah berizin diperbolehkan tetap beroperasi, sementara yang belum berizin wajib segera mengurus izin. Jika titik pemasangannya tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), maka reklame tersebut harus dibongkar.

 

“Kalau titiknya tidak sesuai RTRW, saya minta dibongkar total. Tidak ada kompromi lagi,” tegas Pilar.

 

Lebih lanjut, Pilar menyebut, dasar hukum penertiban sedang diperkuat lewat Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru. Dalam aturan baru itu, Satpol PP akan memiliki kewenangan langsung untuk menganggarkan biaya pembongkaran tanpa menunggu pemilik reklame.

 

“Kalau diserahkan ke pemilik, sering kali mereka keberatan. Dengan perwal baru, Satpol PP bisa langsung melaksanakan pembongkaran,” jelasnya.

 

Pilar menambahkan, anggaran pembongkaran akan dimasukkan dalam APBD murni 2026, sementara tahun ini difokuskan untuk pendataan dan pemberian surat peringatan. 

 

“Bulan ini semua pemilik billboard akan dikirimi surat oleh Bapenda atau Satpol PP. Kalau sampai akhir tahun tidak membongkar sendiri, awal tahun depan Satpol PP akan turun,” tegasnya.

 

Pilar juga memastikan, penertiban dilakukan serentak di seluruh wilayah Tangsel. 

 

“Saya tidak mau lagi penertiban satu per satu. Kalau ada seratus titik, ya seratus titik itu harus ditertibkan semua,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Alfachry, mengatakan pihaknya sudah mulai melakukan penertiban sejak hari ini, dimulai dari wilayah Serpong hingga Serpong Utara. Dalam penertiban ini, papan reklame nonpermanen menjadi sasaran utamanya terlebih dahulu. 

 

“Fokus hari ini pada reklame nonpermanen, seperti spanduk, baliho, banner, dan reklame jalan model T berukuran di bawah dua kali tiga meter,” ujarnya.

 

Muksin menjelaskan, penertiban dilakukan bertahap. Pekan pertama difokuskan untuk reklame nonpermanen di jalan-jalan utama, sementara minggu kedua akan menyasar reklame berukuran besar, termasuk yang berada di area pertokoan dan mal.

 

“Kalau reklame permanen, harus kita surati dulu. Saat ini sedang kita siapkan suratnya. Targetnya minggu depan kita segel, baru kemudian ada pembongkaran,” katanya.

 

Dari hasil penertiban hari pertama, Satpol PP telah menertibkan lebih dari seratus reklame nonpermanen. "Ya hari ini saja tadi, sudah ada lebih dari 100," imbuhnya. 

 

Ia menyebut, jumlah titik reklame nonpermanen di Tangsel masih sangat banyak, terutama di kawasan wilayah pengembang dengan aktivitas promosi tinggi.

 

“Kalau di kawasan itu, reklame bisa ditemukan hampir di setiap sudut jalan,” katanya.

 

Muksin menegaskan, penertiban dilakukan sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame. 

 

“Dalam Perwal Nomor 01 disebutkan, reklame di bawah enam meter bisa langsung ditertibkan. Jadi kami tindak sesuai aturan,” pungkasnya.

Komentar:
Kabupaten Tangerang
ePaper Edisi 13 Oktober 2025
Berita Populer
01
Estonia Vs Italia

Olahraga | 2 hari yang lalu

02
Jerman Ditantang Timnas Irlandia Utara

Olahraga | 1 hari yang lalu

07
SIM Keliling Kota Tangsel Sabtu 11 Oktober 2025

TangselCity | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit