Pemprov Banten Dalami Insiden di SMAN 1 Cimarga, Kepala Sekolah Dinonaktifkan
Disdik Turunkan Tim ke SMAN 1 Cimarga

SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menindaklanjuti secara serius insiden dugaan kekerasan oleh kepala sekolah ke salah satu siswa di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak akibat dugaan merokok di lingkungan sekolah. Menonaktifkan dilakukan untuk pemeriksaan termasuk klarifikasi ke berbagai pihak agar proses belajar mengajar tetap berlanjut di sekolah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, pemerintah telah menerima bukti video yang memperlihatkan adanya dugaan insiden fisik di lingkungan sekolah. Menyikapi hal tersebut, Pemprov Banten segera meminta klarifikasi dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak terkait.
“Saya sudah memerintahkan Pak Lukman selaku Plt Kadisdik untuk memanggil guru-guru dan meminta keterangan hari ini,” ujar Deden usai pelaksanaan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun 2024 di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (14/10/2025).
Ia menjelaskan, Pemprov Banten akan bersikap apabila terbukti terjadi kesalahan seperti yang disampaikan oleh media. Termasuk melakukan pendisiplinan jika terbukti ada perlakukan yang menjurus pada tindakan kekerasan.
“Kalau memang kejadiannya seperti yang disampaikan media, sudah pasti akan ada tindakan hukum dan kedisiplinan,” paparnya.
Untuk menjaga ketenangan di lingkungan sekolah, Pemprov Banten menonaktifkan sementara kepala sekolah hingga hasil pemeriksaan resmi diperoleh. Penonaktifkan semata-mata dilakukan untuk mendalami pesoalan agar lebih komprehensif. Termasuk agar para siswa yang sempat mogok belajar akibat dugaan pemukulan tersebut bisa tetap belajar di sekolah.
“Sambil melakukan pendalaman, kita akan menonaktifkan sementara dulu guru yang bersangkutan supaya situasi kembali kondusif karena murid-murid SMAN 1 Cimarga sempat tidak masuk sekolah. Ini untuk menstabilkan kondisi,” ujarnya.
Deden menambahkan, tindakan kekerasan dalam bentuk apapun memang tidak dapat dibenarkan di dunia pendidikan. Tentu ada konsekuensi jika hal itu terbukti setelah ada pemeriksaan. Ada sanksi tertentu jika seorang kepala sekolah atau guru melakukan tindakan yang melanggar aturan maupun melanggar hukum.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Lukman menyampaikan bahwa pihaknya telah menurunkan tim ke SMAN 1 Cimarga untuk melakukan klarifikasi terhadap siswa, guru, dan komite sekolah.
Dugaan sementara, menurutnya hal ini dipicu oleh teguran kepala sekolah terhadap siswa yang merokok di belakang lingkungan yang tidak jauh dari sekolah. Sesuatu aturan, memang ada larangan merokok di lingkungan sekolah untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih. “Kejadiannya bermula dari teguran terhadap siswa yang kedapatan merokok di belakang sekolah hingga terjadi ketegangan. Kepala sekolah mengaku sempat menepuk siswa, namun masih kami dalami,” ujar Lukman.
Ia menyatakan, sama sekali tidak ada perintah dari dinas agar kegiatan belajar di SMAN 1 Cimarga diliburkan atas insiden tersebut. Kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung seperti biasa. “Sekolah tidak diliburkan. Hari ini seluruh siswa saya minta kembali masuk agar proses belajar tidak terganggu,” katanya.
Lukman menegaskan bahwa dinas akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan awal dan menyerahkannya kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Termasuk mengenai pemberian sanksi kepada guru tersebut jika terbukti bersalah. Namun tentunya, tidak dibenarkan juga jika lingkungan sekolah menjadi tempat merokok Siswa. Siswa yang melakukan pelanggaran larangan merokok juga akan menerima sanksi atau teguran agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. “Kami lakukan BAP awal dan hasilnya akan diserahkan ke BKD untuk penentuan status pegawai,” pungkasnya.
Insiden dugaan kekerasan di SMAN 1 Cimarga saat ini masih dalam proses pendalaman oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dan aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Lebak. Pemprov Banten memastikan seluruh langkah penanganan dilakukan secara profesional dan proporsional guna menjaga ketertiban serta kenyamanan lingkungan belajar di sekolah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, lingkungan sekolah menjadi area yang dilarang untuk merokok. Termasuk menjual di lingkungan sekolah, mempromosikan bahkan bentuk iklan lainnya yang berkaitan dengan rokok.
Dalam peraturan tersebut, sekolah wajib memasukan larangan merokok dalam tata tertib termasuk membuat tanda larangan merokok di sekolah. Baik kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan atau peserta didik harus mentaati aturan tersebut. Terdapat ketentuan teguran bahkan sanksi baik bagi kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan atau bahkan siswa sendiri jika terbukti melanggar aturan larangan merokok di lingkungan sekolah.(*)
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 19 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu