TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Jalan Gang Besan Ditembok Pengusaha Sejak 2023

Menang Kasasi MA, Warga Tunggu Eksekusi Pengadilan

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Selasa, 21 Oktober 2025 | 07:00 WIB
Warga Gang Besan, Rawa Buntu di dekat tembok penghalang akses jalan warga, Senin (20/10)
Warga Gang Besan, Rawa Buntu di dekat tembok penghalang akses jalan warga, Senin (20/10)

SERPONG-Warga Gang Besan, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong akhirnya bisa bernapas lega. Mahkamah Agung (MA) memutuskan kemenangan bagi warga dalam perkara sengketa akses jalan yang sempat ditembok pihak pengusaha sejak awal 2023.

 Putusan kasasi MA Nomor 3807K/PDT/2025 tertanggal 15 Oktober 2025 itu sekaligus menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten yang sebelumnya juga memenangkan warga.

 

 Perwakilan warga, Fachri Mahpudin menceritakan, bahwa persoalan akses jalan tersebut bermula sejak 2022. Kala itu, pihak pengusaha membongkar jalan yang telah lama menjadi akses utama warga menuju jalan raya dan Stasiun Rawa Buntu.

 “Awalnya mereka bongkar paving block dulu, kemudian diurug. Lalu pada 7 Januari 2023, jalan itu ditembok,” ujar Fachri. 

 

Akses jalan yang lebarnya sekitar dua meter dan panjang sekitar 40 meter itu selama puluhan tahun digunakan warga sebagai jalur keluar-masuk utama. Penutupan jalan tersebut membuat warga harus memutar jauh untuk mencapai jalan raya.

 “Kami sudah berupaya mediasi, tapi selalu deadlock. Mereka tetap ngotot mengklaim jalan itu milik mereka,” ucapnya.

 

 Setelah mempelajari sejumlah dokumen, warga menduga pengusaha tersebut memasukkan lahan jalan umum ke dalam sertifikat tanahnya.

 

 “Dari dokumen yang kami pelajari, ternyata jalan itu bukan milik mereka. Harusnya itu tanah fasos fasum (fasilitas sosial dan fasilitas umum),” jelas Fachri.

 Merasa dirugikan, warga kemudian melaporkan persoalan ini ke DPRD Tangsel, Pemerintah Kota, hingga kelurahan. Namun, upaya tersebut belum juga membuahkan hasil.

 Hingga akhirnya, seorang advokat bernama Ummi Habsyah Hasibuan dari Kantor Bantuan Hukum Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN) datang menawarkan bantuan hukum tanpa diminta.

 

“Padahal kami tidak kenal sebelumnya, tapi Ibu Ummi dan timnya datang dan membantu kami tanpa pamrih. Kami sangat berterima kasih atas perjuangan beliau,” kata Fachri. 

 Perjuangan hukum pun dimulai. Pada 14 November 2023, warga resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 1273/Pdt.G/2023/PN Tng. Hasilnya, pada 23 Oktober 2024, majelis hakim memutuskan warga sebagai pihak yang menang.

 

Namun lantaran tak puas dengan hasil tersebut, pihak pengusaha mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Kemudian, pada 5 Februari 2025, Pengadilan Tinggi kembali menguatkan putusan sebelumnya dan menolak banding pengusaha.

 Belum menyerah, pihak pengusaha melanjutkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Hingga akhirnya pada 15 Oktober 2025, MA menolak permohonan kasasi pengusaha dan menegaskan bahwa lahan yang disengketakan bukan miliknya.

 

 “Putusan MA menolak gugatan mereka. Artinya, MA menguatkan putusan sebelumnya dan menyatakan mereka tidak berhak atas tanah itu,” tegas Fachri.

 Saat ini warga masih harus menunggu proses eksekusi pembongkaran tembok agar akses jalan dapat kembali digunakan.

 

“Sekarang kami menunggu proses administrasi dan surat perintah eksekusi dari Pengadilan Negeri. Biasanya sekitar 14 hari kerja setelah putusan keluar,” ujarnya. 

 Kemenangan ini disambut penuh syukur warga sekitar. Helda, salah satu warga yang rumahnya paling dekat dengan tembok tersebut mengaku sangat lega.

 “Alhamdulillah, senang sekali. Ini jalan utama kami sejak lama. Setelah ditembok, kami harus memutar jauh kalau mau ke jalan raya,” tuturnya.

 Helda mengatakan, penutupan jalan sangat berdampak pada aktivitas warga. Anak-anak harus berjalan lebih jauh untuk sekolah, sementara warga yang berjualan kehilangan pelanggan karena akses terganggu.

 

 “Harapan kami cuma satu, semoga tembok itu cepat dibongkar dan jalan ini bisa kembali seperti dulu,” pungkasnya.

 

 Pantauan Tangsel Pos, tembok yang menjadi awal polemik antara pihak warga dan pengusaha tersebut berada di lingkungan RT 03/RW 01 Kelurahan Rawa Buntu. Sebelum tembok beton itu berdiri kokoh, warga dengan sangat mudah dan cepat berjalan menuju jalan raya ataupun Stasiun Rawa Buntu. 

 

 Berdasarkan dokumentasi yang didapat dari warga, akses jalan tersebut dahulu sangat layak untuk dilintasi. Akses jalan pun terlihat bagus dengan paving block yang terpasang rapih. Akses jalan juga dilindungi dua bidang tembok yang terpasang di kedua sisi jalan. 

 

 Namun sejak 2023 silam, itu semua berubah. Akses jalan warga hilang. Bahkan sudah tak ada bekasnya sama sekali. Saat ini yang terlihat di lokasi, hanyalah hamparan tanah yang penuh dengan ilalang liar akibat sudah tak terawat, serta tembok beton yang terpasang menghalangi bidang tanah tersebut.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit