WNA Jadi Bos BUMN, Rosan: Ada di UU, Baca Lebih Dalam

JAKARTA — Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Roeslani menegaskan bahwa penunjukan warga negara asing (WNA) sebagai pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak menyalahi aturan. Menurutnya, hal tersebut sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) BUMN.
“Nanti dilihat saja undang-undangnya. Kan ada di situ,” ujar Rosan di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Dalam UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, pada Pasal 15A ayat (1) huruf a) disebutkan bahwa anggota direksi persero wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, pada ayat (3) dijelaskan bahwa Badan Pengaturan (BP) BUMN dapat menetapkan pengecualian terhadap ketentuan tersebut.
Rosan meminta agar aturan itu dipahami secara utuh.
“Dibaca lebih mendalam, jangan dipotong-potong,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi itu.
BP BUMN: Penunjukan WNA Bukan Keharusan
Senada dengan Rosan, Kepala BP BUMN Dony Oskaria menegaskan bahwa tidak ada perubahan mendasar dalam regulasi penunjukan direksi BUMN. Menurutnya, keterlibatan WNA dimungkinkan apabila dibutuhkan untuk memperkuat transformasi BUMN.
“Memang memungkinkan jika dibutuhkan. Yang paling penting adalah keseriusan kita melakukan perubahan terhadap BUMN-BUMN kita,” ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Dony menekankan, penunjukan WNA bukanlah kewajiban, melainkan bergantung pada kebutuhan dan kompetensi.
> “Keseriusan kita ada pada transformasi pengelolaan BUMN. Jadi jangan dilihat WNI atau WNA-nya,” jelasnya.
Pakar: Kehadiran WNA Bisa Dorong Profesionalisme
Direktur NEXT Indonesia, Herry Gunawan, menilai aturan dalam UU BUMN memang memberi kewenangan kepada BP BUMN untuk menentukan kriteria direksi.
“Kalau BP BUMN ingin menunjuk WNA, hal itu diperbolehkan oleh undang-undang,” ujarnya kepada Redaksi, Senin (20/10/2025).
Herry melihat ada beberapa nilai positif dari kehadiran profesional asing di BUMN:
1. Peningkatan Kapasitas dan Reputasi
WNA dengan pengalaman global bisa memperkuat reputasi BUMN di industri internasional, terutama jika mampu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.
2. Efisiensi dan Kepercayaan Pasar
Reputasi manajemen yang kredibel dapat menumbuhkan kepercayaan investor dan mitra bisnis, termasuk saat penerbitan surat berharga dengan biaya lebih efisien.
3. Minimalkan Pengaruh Politik
Menurut Herry, masuknya WNA bisa menekan dominasi politik dalam manajemen BUMN.
“Kehadiran WNA bisa menjadi peringatan bagi manajemen yang berafiliasi politik atau tidak kompeten. Mereka akan kesulitan mengikuti standar baru yang lebih tinggi,” ujarnya.
Kebijakan Terbuka Pemerintah
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa pemerintah kini membuka peluang bagi ekspatriat untuk bergabung dan bahkan memimpin BUMN.
“Saya telah mengubah regulasi. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kami,” ujar Prabowo di hadapan sekitar 400 CEO global dalam acara Forbes Global CEO Conference 2025, di Hotel St. Regis, Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).
Sebagai tindak lanjut, BP BUMN dan Danantara telah menunjuk dua WNA dalam jajaran direksi Garuda Indonesia melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB):
Balagopal Kunduvara sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
Neil Raymond Mills sebagai Direktur Transformasi
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 11 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu