Aturan Melegalkan Umrah Mandiri Menuai Perdebatan Panjang
Bambang Irianto: Pengusaha Travel Terancam Bangkrut
JAKARTA - Pemerintah dan DPR sudah mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 4 September 2025.
UU yang baru seumur jagung itu menjadi perdebatan publik karena melegalkan umrah secara mandiri. Lebih tepatnya pada Pasal 86 ayat 1 huruf b menyatakan perjalanan ibadah umrah bisa dilakukan secara mandiri.
Padahal sebelumnya, umrah hanya bisa dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan keputusan melegalkan umrah mandiri, karena selama ini banyak jemaah dari seluruh dunia termasuk Indonesia sudah melakukan umrah mandiri.
Selain itu, otoritas Arab Saudi juga membuka peluang pelaksanaan umrah mandiri.
Karenanya, Pemerintah pun memasukkan ketentuan umrah mandiri di UU 14 Tahun 2025 dengan tujuan melindungi jemaah asal Indonesia.
“Kita ingin melindungi seluruh jamaah umrah mandiri atau seluruh jamaah umrah kita, maka kita masukkanlah di dalam Undang-Undang untuk memastikan perlindungan terhadap jamaah umrah mandiri,” kata Dahnil saat dikonfirmasi, Minggu (26/10).
Ia mengatakan ketika jamaah umrah mandiri dilegalkan dalam Undang-Undang, maka saat jamaah berangkat, pemerintah akan mengambil tanggung jawab dalam perlindungannya.
Kebijakan melegalkan umrah mandiri diprotes oleh berbagai travel umrah. Salah satunya Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary.
“Jika legalisasi umrah mandiri diterapkan tanpa pembatasan, maka akan terjadi efek domino termasuk ribuan PPIU gulung tikar dan jutaan karyawan kehilangan pekerjaan,” ujar Zaky seperti dilansir Tempo.
Selain itu, ada dampak lain jika kebijakan umrah mandiri diterapkan, yakni para jemaah yang melakukan umrah mandiri berpotensi untuk tidak mendapat pembinaan manasik, bimbingan fikih hingga perlindungan hukum ketika berada di Tanah Suci.
Sekjen Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Bambang Irianto mengakui ada kegelisahan dari para pengusaha travel atas kebijakan umrah mandiri. “Para travel pada teriak semua,” ujar dia.
Namun, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abidin Fikri menerangkan jika kebijakan melegalkan umrah mandiri demi melindungi masyarakat. Karena praktik umrah mandiri sudah berjalan cukup lama.
Untuk melihat lebih jauh bagaimana pandangan Bambang Irianto terkait kebijakan melegalkan umrah mandiri, berikut wawancaranya.
Apa pendapat Anda terkait dengan sikap Pemerintah yang melegalkan umrah secara mandiri?
Undang Undang No 14 tahun 2025 sudah diketuk palu dan sudah disahkan oleh Pemerintah dan DPR, maka secara hukum kita menghormati apa pun keputusan yang sudah dibuat. Untuk kegiatan umrah secara mandiri memang sudah biasa dilakukan oleh masyarakat.
Apakah ada masalah?
Kemungkinan masalah yang akan terjadi adalah sangat minim perlindungan terhadap jemaah umrah yang melakukan secara mandiri. Selain itu, salah satu yang sulit adalah mengontrol jemaah yang datang secara mandiri.
Bagaimana dengan kegelisahan para pengusaha travel?
Saat ini, para pengusaha travel haji dan umrah pada teriak semua, karena usaha mereka terancam bangkrut dengan adanya kebijakan umrah secara mandiri ini.
Bangkrut kenapa?
Karena jualan travel umrah dan haji tidak laku lagi jika ada umrah mandiri.
Lalu, apa pendapat dan saran Anda dengan kebijakan umrah mandiri ini?
Pada prinsipnya, kebijakan melegalkan umrah secara mandiri ini baik. Namun, DPR dan Pemerintah harus membuat regulasi yang mengakomodir terhadap perlindungan jemaah yang menggelar umrah secara mandiri. Karena sudah menjadi kebijakan, maka mau tidak mau harus disiapkan SOP yang clear supaya tidak terjadi masalah di lapangan.
TangselCity | 21 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu



