Prabowo Saksikan Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba oleh Polri Senilai Rp 29,3 Triliun
JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memusnahkan barang bukti narkotika seberat 214,84 ton dengan nilai estimasi mencapai Rp 29,37 triliun. Prosesi pemusnahan berlangsung di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025), dan dipimpin langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara dan menjadi momentum penting dalam menandai satu tahun kinerja pemerintahan Presiden Prabowo, khususnya dalam hal pemberantasan narkoba. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Polri sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
49 Ribu Kasus Terungkap, 65 Ribu Lebih Tersangka Ditangkap
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, langkah pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menindaklanjuti Asta Cita Presiden Prabowo, terutama pada misi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
“Upaya pemberantasan narkoba ini merupakan tindak lanjut dari misi Asta Cita Bapak Presiden, yang juga menjadi sasaran prioritas keempat program pemerintah,” ujar Kapolri.
Sepanjang satu tahun terakhir, Polri berhasil mengungkap 49.306 kasus tindak pidana narkoba dengan total 65.572 tersangka. Jumlah ini mencerminkan peningkatan efektivitas penegakan hukum di berbagai daerah.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang bukti narkotika yang disita dan dimusnahkan terdiri atas:
186,7 ton ganja
9,2 ton sabu-sabu
1,9 ton tembakau gorila
2,1 juta butir ekstasi
13,1 juta butir obat keras
27,9 kilogram ketamin
34,5 kilogram kokain
6,8 kilogram heroin
5,5 kilogram THC
18 liter etomidate
132,9 kilogram hashish
1,4 juta butir happy five
39,7 kilogram happy water
Menurut Kapolri, jumlah barang bukti yang berhasil dimusnahkan tersebut setara dengan penyelamatan sekitar 630 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan pemusnahan maksimal tujuh hari setelah penetapan dari Kejaksaan Negeri setempat,” tegas Sigit.
228 Kampung Narkoba, 118 Berhasil Ditransformasi
Selain penegakan hukum, Polri juga melakukan pendekatan sosial melalui program Kampung Bebas dari Narkoba (KBN). Dari total 228 kampung narkoba yang teridentifikasi di seluruh Indonesia, sebanyak 118 kampung telah berhasil ditransformasi menjadi kawasan yang bersih dari peredaran gelap narkotika.
“Polri berkomitmen untuk terus melakukan transformasi dan pemberdayaan masyarakat agar seluruh wilayah Indonesia benar-benar terbebas dari ancaman narkotika,” tutup Kapolri.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu





