TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Geruduk Gedung DPRD

Warga Tagih Janji Dewan Tuntaskan Masalah Jalan BRIN

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Jumat, 07 November 2025 | 07:16 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SETU - Paguyuban Warga Setu-Muncul dan sekitarnya menggeruduk Gedung DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (6/11). Mereka mendesak DPRD dan Wali Kota Tangsel untuk segera menindaklanjuti janji pengembalian fungsi Jalan Provinsi Banten pada ruas Jalan Serpong-Muncul-Parung yang mereka anggap saat ini dikuasai secara sepihak oleh BRIN melalui Kawasan Sains dan Teknologi (KST) BJ Habibie Serpong.

 

Aksi penagihan janji tersebut digelar sebagai bentuk kekecewaan masyarakat atas lambannya respons pemerintah daerah terhadap persoalan penguasaan jalan provinsi tersebut. Warga menilai penguasaan sepihak itu tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga telah menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.

 

Warga juga menyoroti tindakan sepihak berupa perubahan identitas wilayah pada gapura batas kota. Tulisan “Selamat Datang Kota Tangerang Selatan” yang selama ini menjadi simbol kebanggaan masyarakat, diganti dengan logo dan tulisan “BRIN”. Hal tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga menghapus identitas Kota Tangsel.

 

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi tersebut, Amizar mengatakan, bahwa berdasarkan sejumlah regulasi yang berlaku, warga menegaskan ruas jalan tersebut merupakan aset dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Di antaranya tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 620/Kep.116-Huk/2023 tentang Penetapan Status, Fungsi, dan Kelas Jalan Provinsi Banten, serta diperkuat dengan sejumlah produk hukum daerah, termasuk Perda RTRW Banten dan Kota Tangsel, hingga Peraturan Wali Kota Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kota Tangsel Tahun 2022-2042.

 

 “Selain itu, terdapat pula Surat Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 100.2.5/11198/BKAD/2025 tertanggal 25 Oktober 2025 yang menegaskan status aset jalan tersebut. Namun, hingga kini, warga menilai belum ada langkah konkret untuk mengembalikan fungsinya sebagaimana mestinya,” katanya. 

 

Paguyuban Warga Setu-Muncul menuding pihak KST BJ Habibie (BRIN Serpong) telah melakukan sejumlah pelanggaran hukum. 

 

“Di antaranya, mengganggu fungsi jalan provinsi, mengomersialisasikan lahan negara secara sepihak, mengganti artefak milik daerah tanpa dasar hukum, serta melakukan pembebasan dan pembangunan jalan lingkar luar tanpa prosedur hukum yang benar,” ujar Amizar. 

 

Dia menjelaskan, sejak 2024, warga telah menempuh berbagai langkah hukum dan administratif, termasuk mengirim surat kepada DPRD Tangsel, Wali Kota Tangsel, DPRD Provinsi Banten, dan Kejaksaan Tinggi Banten. Namun, hingga akhir Oktober 2025, respons yang diterima baru berupa undangan dari DPRD Tangsel untuk menyampaikan pendapat. 

 

“Langkah tersebut belum menunjukkan keseriusan nyata dalam penyelesaian masalah,” tambahnya. 

 

Dalam aksinya, warga menyampaikan sepuluh tuntutan utama. Di antaranya, menagih janji DPRD untuk menyelenggarakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Wali Kota Tangsel, BRIN, dan perwakilan warga mendesak pemasangan kembali gapura “Selamat Datang Kota Tangerang Selatan”, meminta pembukaan pagar pembatas yang menutup akses publik, hingga pembentukan panitia khusus (Pansus) DPRD untuk menelusuri aspek hukum dan sosial dari penguasaan lahan tersebut.

 

Amizar juga menjelaskan, bahwa warga juga memberikan batas waktu 20 hari kepada DPRD Tangsel untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Jika tidak ada langkah nyata, mereka mengancam akan kembali menggelar aksi di DPRD dan Kantor Wali Kota Tangsel sebagai bentuk protes lanjutan.

 Sementara, Anggota DPRD Kota Tangsel, Julham Firdaus menegaskan, bahwa perjuangan warga adalah bentuk kepedulian terhadap aset publik yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat. 

 

“Kami sudah bersurat ke Dishub Banten dan berbagai instansi, tapi sampai sekarang belum ada balasan. Kalau rakyat punya kuasa penuh atas aset ini, kami ingin fungsinya dikembalikan,” ujarnya.

 

Sedangkan, Anggota DPRD Kota Tangsel lainnya, Zulfa Sungki menyampaikan, pihaknya akan terus mengawal perjuangan warga hingga tuntas.

 

“Kami sudah menandatangani komitmen bersama, dan besok kami akan sampaikan langsung kepada Gubernur Banten apa yang menjadi perjuangan masyarakat Muncul. Ini bukan hanya soal infrastruktur, tapi soal ruang hidup dan martabat warga Tangsel,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit