KPK Geledah Rumah Pejabat DJP Terkait Dugaan Suap Pengurangan Pajak 2016–2020
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kediaman seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Senin (17/11/2025). Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurangan kewajiban pembayaran pajak pada periode 2016–2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, mengatakan bahwa institusinya masih menunggu keterangan resmi dari Kejagung sebelum memberikan informasi lebih jauh ke publik.
“Kami akan menyampaikan update ketika sudah ada informasi resmi yang dapat dipublikasikan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025).
Rosmauli menegaskan bahwa DJP mendukung penuh proses penegakan hukum dan menilai langkah tersebut penting untuk menjaga integritas lembaga.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan secara independen. Penegakan hukum merupakan bagian penting untuk memastikan DJP tetap menjaga kepercayaan publik,” katanya.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebut operasi itu terkait dugaan praktik suap yang dilakukan untuk memperkecil kewajiban pajak oleh oknum pegawai pajak.
“Benar ada penggeledahan di beberapa lokasi. Ini terkait dugaan korupsi berupa pengurangan kewajiban perpajakan dengan adanya kesepakatan tertentu, termasuk pemberian suap,” jelasnya.
Anang menambahkan bahwa sejumlah pihak sudah dimintai keterangan, sementara penyidik masih melengkapi barang bukti guna memperkuat konstruksi pidana dalam kasus tersebut.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu



