TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Beredar Surat Posisinya Diambil Alih Rais Aam PBNU

Gus Yahya Ngotot Tidak Mau Mundur

Reporter: AY
Editor: AY selected
Kamis, 27 November 2025 | 09:16 WIB
Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. Foto : Ist
Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. Foto : Ist

JAKARTA - Heboh surat yang terkait isu pelengseran Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari kursi Ketum PBNU kembali bikin geger. Terbaru, beredar surat yang menyatakan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar telah mengambil alih posisi Ketum PBNU, dan mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketum PBNU. Namun, Gus Yahya menganggap surat itu tidak benar. 

 

Surat Edaran PBNU yang bikin heboh itu, bernomor 4785/PB.02/A. II.10.01/99/11/2025. Surat itu ditandatangani secara elektronik oleh Wakil Rais Aam PBNU Kiai Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Kiai Ahmad Tajul Mafakhir. 

 

“KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” tulis salah satu isi dalam surat tersebut, dikutip Rabu (26/11/2025). 

 

Dalam surat tertanggal 25 November ini, dinyatakan bahwa surat tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari risalah rapat harian Rais Syuriyah PBNU yang dikeluarkan pada 20 November 2025. 

 

Dalam surat tertanggal 20 November 2025 itu, dijelaskan bahwa Gus Yahya bakal diberhentikan apabila tidak meng­undurkan diri dalam kurun waktu tiga hari sejak putusan rapat tersebut dikeluarkan. 

 

“Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama,” jelas surat tersebut. 

 

Melalui edaran ini, Gus Yahya juga diputuskan tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU. Selain itu, ia dilarang bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. 

 

PBNU selanjutnya diperintahkan untuk segera menyelenggarakan rapat pleno. Agenda rapat itu ditujukan untuk membahas pemberhentian dan penggantian para fungsionaris di tubuh organisasi. 

 

Benarkah surat edaran tersebut? Katib PBNU KH Ahmad Tajul Mafakhir membenarkan isi surat edaran tersebut. “Saya sebagai Katib PBNU tanda tangan Surat Edaran itu bersama Wakil Rais Aam, KH. Afifuddin Muhajir sebagaimana yang tertulis di surat tersebut,” ucap Gus Tajul, sapaan akrabnya. 

 

Ia menekankan, surat tersebut bukanlah surat pemberhentian, melainkan tindak lanjut dari Risalah Rapat Harian Syuriyah. Risalah itu memberi waktu 3×24 jam kepada Gus Yahya sejak 20 November 2025 untuk mengundurkan diri atau dimundurkan dari kursi Ketum PBNU. 

 

Gus Tajul menegaskan, bila tenggat waktu permintaan mundur telah jatuh tempo, maka otomatis berlaku opsi kedua, yakni pemberhentian Gus Yahya dari jabatan Ketum PBNU. 

 

“Maka untuk itulah Surat Edaran ini dibuat. Tidak ada surat resmi lain terkait pemberhentian sebelum Rapat Pleno,” tegasnya. 

 

Gus Yahya Melawan 

 

Menanggapi surat itu, Gus Yahya kembali melawan. Menurutnya, surat yang dikeluarkan Rais Aam itu, tidak memenuhi syarat ketentuan PBNU alias tidak sah. Selain itu, proses pemecatan cacat prosedur dan tidak memiliki dasar konstitusional. 

 

Secara de jure, jelas saya masih tetap Ketua Umum yang sah. Itu de jure. Menurut hukum jelas, ini tidak terbantahkan,” kata Gus Yahya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025). 

 

Gus Yahya menegaskan, tindakan pencopotan tak berpengaruh terhadap posisinya di PBNU. Gus Yahya menyebut, dirinya dipilih lewat Muktamar, sehingga jika ada yang ingin memberhentikannya juga harus lewat Muktamar. 

 

“Nah, apapun yang dilakukan orang sebagai tindakan-tindakan yang tidak sah, tentu tidak akan efektif untuk bisa mengganggu kenyataan de jure dan de facto ini,” tegas Gus Yahya. 

 

Gus Yahya mempertanyakan apakah ada pihak eksternal dari luar PBNU yang berperan dalam upaya pemberhentian dirinya. “Apakah mungkin ada pihak eksternal yang menginginkan NU pecah dan runtuh? Ini yang sedang kita lihat, siapa yang menginginkan NU pecah ini,” katanya. 

 

Hal senada juga disampaikan Ketua PBNU Mohamad Syafi Alieha alias Savic Ali. Menurutnya, Syuriah termasuk Rais Aam, Wakil Rais Aam, hingga Katib Aam tak punya kewenangan mencopot Ketua Tanfidziyah tanpa melalui mekanisme organisasi yang sah. 

 

Savic menjelaskan, aturan dasar dan aturan rumah tangga (AD/ART) PBNU sudah cukup jelas. Pemberhentian Ketua Umum Tanfidziyah hanya bisa dilakukan melalui muktamar atau muktamar luar biasa (MLB), bukan lewat keputusan sepihak Syuriyah. “Sejauh bacaan saya atas AD/ART, Syuriyah tidak bisa memecat Ketua Umum Tanfidziyah. Harus lewat Muktamar, dalam hal ini Muktamar Luar Biasa,” ujarnya. 

 

Savic juga menyayangkan langkah Rais Aam. Ia menyebut, hingga kini belum pernah ada forum resmi seperti rapat pleno atau rapat gabungan yang memberi kesempatan bagi Gus Yahya memberikan klarifikasi atas tuduhan yang diarahkan kepadanya. 

 

Padahal, sejumlah pengurus PBNU disebut mengetahui duduk perkaranya dan bersedia dipanggil untuk memberikan penjelasan, namun forum tak pernah digelar. 

 

Belum pernah ada forum yang mem­­beri kesempatan Gus Yahya untuk men­jawab apa yang dianggap bermasalah, seperti soal pro-Zionis dan soal keuangan,” tegasnya. 

 

Sementara itu, Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno me­nyarankan, konflik di tubuh PBNU harus segera distop lewat dialog dan rekonsiliasi. “Sebaiknya islah. Cari titik temu dan berkompromi,” ujarnya. 

 

Menurutnya, PBNU bukan organisasi biasa, melainkan rumah besar kaum nahdliyin yang dihuni santri, ulama, dan kiai. Pihak yang sedang berselisih wajib memberi teladan. “Cukup konflik partai jadi tontonan rakyat. Jangan ditambah lagi dengan konflik ormas Islam besar di Indonesia,” pesannya tegas. 

 

Diketahui, gejolak di internal PBNU dipicu surat yang dikeluarkan Rais Aam PBNU Kiai Miftachul Akhyar. Isinya meminta Gus Yahya mundur. Surat yang bikin heboh itu, merupakan hasil Rapat Pengurus Harian Syuriah PBNU di Hotel Aston City, Jakarta, Kamis (20/11/2025). 

 

Dalam rapat itu, Syuriah menilai Gus Yahya melakukan tiga pelanggaran yang dikategorikan sebagai “dosa besar”. Atas pelanggaran itu, Gus Yahya diberi waktu 3 hari untuk mengundurkan diri. Bila tidak, maka Rais Aam akan memberhentikan Gus Yahya sebagai ketua umum.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit