Kubu Arnovi Gugat Caretaker Ke PN Tangerang
Minta Mukota IV Kadin Tangsel Ditunda
SERPONG-Kisruh pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) IV Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Tangerang Selatan (Tangsel) semakin berbuntut panjang. Kubu salah satu calon ketua yakni, Abdul Rahman alias Arnovi menggugat caretaker Kadin Tangsel.
Kuasa hukum Arnovi resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 1535/Pdt.G/2025/PN.Tng.
Gugatan yang diajukan melalui kuasa hukum Arnovi, Isram dari IMS & Associates berkaitan dengan dugaan penggelapan dana sebesar Rp 600 juta yang diserahkan kliennya sebagai salah satu syarat pendaftaran menjadi calon ketua Kadin. Dalam perkara ini, sejumlah pihak turut digugat, antara lain caretaker Kadin Tangsel, Kadin Provinsi Banten, serta Kadin Indonesia.
Isram menjelaskan, sebelumnya pihaknya juga telah melaporkan panitia dan caretaker Mukota Kadin IV ke Polres Tangsel. Namun, langkah hukum itu berlanjut dengan pengajuan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).
“Permohonan gugatan yang kami ajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang telah diterima. Ada beberapa poin terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang kami sampaikan. Total ada sekitar lima pihak yang kami gugat,” kata Isram di BSD, Serpong, Kamis (27/11).
Pihaknya menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 miliar terhadap para penyelenggara Mukota Kadin Tangsel. Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Arnovi lainnya, Suhartawan atau Awan mengungkapkan, adanya dugaan pelanggaran terkait perubahan hasil pleno mengenai jumlah peserta Mukota IV yang memiliki hak suara. Ia menyebut, jumlah peserta yang semula telah disepakati sebanyak 660 justru berubah.
“Ada pernyataan dari salah satu caretaker di salah satu media yang menyebut harus ada perwakilan. Namun proses pleno ulang tidak pernah melibatkan tim dari salah satu calon,” ujar Awan.
Sementara, anggota tim kuasa hukum lainnya, Irwan menambahkan, bahwa perubahan jumlah peserta dari 660 menjadi hanya 200 orang dilakukan tanpa dasar yang sesuai AD/ART organisasi. Ia menilai, langkah tersebut tidak sah.
“Menurut kajian kami, keputusan itu bertentangan dengan AD/ART. Tidak ada aturan terkait klasterisasi peserta seperti yang saat ini diterapkan,” tegas Irwan.
Ia juga menyoroti ketentuan baru yang memprioritaskan peserta dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) berusia 2 sampai 4 tahun. Padahal, anggota dengan KTA satu tahun juga memiliki hak yang sama sesuai aturan organisasi.
“Tindakan ini sangat merugikan anggota. Karena itu, sangat wajar jika Pak Arnovi menempuh jalur hukum,” jelas Irwan.
Irwan meminta agar pelaksanaan Mukota Kadin Tangsel yang dijadwalkan 30 November 2025 ditunda hingga terdapat kejelasan mengenai penetapan teknis jumlah pemilik hak suara. Ia menegaskan, bahwa seluruh proses yang dilakukan caretaker telah melanggar anggaran dasar dan peraturan organisasi.
“Jika caretaker tetap memaksakan pelaksanaan Mukota 2025, kami meminta agar majelis hakim menyatakan proses tersebut batal demi hukum,” pungkasnya.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
















