Nasib Jemaah Haji Terdampak Bencana Sumatera
DPR: Permudah Dokumen, Perpanjang Pelunasan Biaya
SUMATERA - Anggota Komisi Viii DPR Aprozi Alam mengusulkan relaksasi pelunasan Biaya Perjalanan ibadah Haji (Bipih) bagi calon jemaah haji terdampak bencana di sumatera Utara (sumut), sumatera Barat (sumbar), dan Aceh.
Sebab, sampai saat ini mereka masih dalam kondisi berduka. "Kami belum membahas dengan Kemenhaj sampai kapan pelunasan diperpanjang (bagi calon jemaah haji terdampak bencana)," ujar Aprozi dalam keterangannya, Minggu (7/12/2025).
Diketahui, Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) menetapkan batas akhir pelunasan Bipih secara nasional jatuh pada 24 Desember 2025.
Tidak hanya penundaan pelunasan Bipih, tambah Aprozi, Pemerintah juga harus mempermudah kepengurusan dokumen penting warga yang hilang. Utamanya dokumen yang digunakan untuk persyaratan pendaftaran ibadah haji, seperti KTP, paspor dan dokumen penting lainnya. "Kalau bisa seluruh pengurusan gratis sehingga tidak membebani mereka," usul politikus Golkar ini.
Senada, anggota Komisi VIII DPR Wardatul Asriah meminta Kemenhaj mendata calon jemaah haji yang terdampak banjir di wilayah Sumatera. Ini dilakukan untuk memastikan perlindungan dan kelancaran proses administrasi calon jemaah haji tahun 2026.
"Jika dokumen penting keimigrasian seperti paspor atau dokumen lainnya hilang akibat bencana, Kemenhaj bersama Kementerian terkait akan memberikan pelayanan kemudahan dalam penerbitan ulang," ujar Wardatul dalam keterangannya, Minggu (7/12/2025).
Tentunya, kata Wardatul, penerbitan dokumen ulang yang hilang tanpa membebani calon jemaah haji dengan biaya atau persyaratan administratif yang memberatkan.
Pemerintah, kata Wardatul, telah berkomitmen agar layanan publik tetap berjalan lancar bagi masyarakat terdampak bencana, termasuk penerbitan dokumen seperti paspor, KTP, atau dokumen kependudukan lainnya yang rusak atau hilang karena banjir.
Dia meminta Kemenhaj berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Imigrasi untuk membuka posko layanan khusus untuk membantu korban mengurus dokumen tersebut. Harapannya, agar proses keberangkatan jemaah haji tidak terganggu.
"Kebijakan ini bisa mempermudah masyarakat yang terdampak agar bisa segera mendapatkan dokumen yang diperlukan untuk melaksanakan ibadah haji dengan lancar," harap anggota Fraksi Gerindra ini.
Selain itu, Wardatul mendukung upaya Kemenhaj membuka peluang pemberian kelonggaran waktu pelunasan Bipih bagi calon jemaah yang wilayahnya terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Khususnya, untuk jemaah yang kesulitan melakukan pembayaran akibat dampak bencana.
"Kemenhaj telah berkomitmen menjaga hak jemaah agar tetap dapat berangkat haji tanpa terhalang situasi darurat," kata dia.
Dengan kebijakan ini, kata Wardatul, Kemenhaj dapat memastikan calon jemaah haji yang terdampak bencana tetap mendapatkan hak dan layanan yang mereka butuhkan tanpa mengalami kendala administratif. Sehingga, tetap bisa menjalankan ibadah haji sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Bagaimana tanggapan Kemenhaj? Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan memperpanjang batas waktu pelunasan Bipih bagi calon jemaah haji yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Ada pelonggaran nanti dalam pelunasan. Seharusnya pelunasan tuntas pada 24 Desember tahun ini. Tapi, karena ada musibah di tiga provinsi, kami beri pelonggaran, bisa diperpanjang," kata Dahnil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Dahnil mengatakan, tidak ada syarat khusus untuk pelonggaran pelunasan Bipih. "Hanya waktunya yang akan diperpanjang," kata dia.
Selain memberikan pelonggaran waktu pelunasan biaya haji, kata Dahnil, Kemenhaj juga akan menunda proses seleksi petugas haji untuk tiga provinsi tersebut. Penundaan rekrutmen dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan. "Sampai benar-benar siap dan tiga provinsi ini mulai stabil," ucap politikus Gerindra ini.
Sebagai informasi, pada 29 Oktober 2025, Pemerintah dan DPR telah menetapkan Bipih 2026 sebesar Rp 87,4 juta per jemaah. Biaya itu turun Rp 2 juta dibanding Bipih 2025 sebesar Rp 89,4 juta. Besaran Bipih ini juga lebih rendah Rp 1 juta dibanding angka yang diusulkan Kemenhaj, yakni Rp 88,4 juta.
Dari total Bipih itu, setiap calon jemaah haji hanya perlu membayar Rp 54.193.807. Adapun kekurangan sekitar Rp 33.215.000 akan ditutup oleh subsidi Pemerintah dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dengan demikian, jemaah haji menanggung 62 persen dari total Bipih, sedangkan subsidi Pemerintah menutup biaya 38 persen.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 19 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 18 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu


