UMK 2026 Rp 3,36 Juta, Dinilai Masih Jauh Dengan Kebutuhan Hidup
PANDEGLANG - Walaupun Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 di Kabupaten Pandeglang mengalami kenaikan Rp 153 ribu atau menjadi Rp 3.360.078,06. Namun kenaikan itu dinilai masih jauh dengan kondisi kebutuhan hidup.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) 1973 Pandeglang, Marja mengatakan, kenaikan berasal dari rentang inflasi nasional 0,5-0,9 persen. Serikat pekerja mengusulkan angka tertinggi 0,9 persen, tetapi keputusan akhir tetap di tangan Gubernur Banten.
“Kami mengusulkan 0,9 karena paling tinggi. Tapi keputusan gubernur, hasilnya sekitar Rp 160 ribuan,” kata Marja, Sabtu (27/12).
Marja menilai mekanisme penetapan UMK yang kini berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi, membuat upah belum sebanding dengan pengeluaran riil pekerja, terutama sektor jasa.
Rendahnya UMK juga dipengaruhi struktur ekonomi yang didominasi pertanian dan perkebunan, dengan sektor industri kecil. Pandeglang menempati posisi kedua UMK terendah di Banten setelah Kabupaten Lebak.
“Kalau dihitung KHL, kebutuhan buruh bisa sampai Rp 4 juta per bulan. UMK sekarang Rp 3,36 juta, jelas belum cukup,” keluhnya.
Meski begitu, Marja menilai kenaikan memberi sedikit ruang bagi pekerja. Ia berharap pemerintah daerah dan pengawas ketenagakerjaan memperketat pengawasan agar UMK efektif berlaku Januari 2026.
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu


