TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Tiga Pelaku Curanmor Beraksi di Puluhan Lokasi Tangerang Diringkus Polisi

Reporter: Farhan
Editor: AY
Senin, 12 Januari 2026 | 15:19 WIB
Tiga pelaku curanmor yang berhasil dibekuk Polisi. Foto ; Ist
Tiga pelaku curanmor yang berhasil dibekuk Polisi. Foto ; Ist

TANGERANG — Aparat Kepolisian dari Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah terjadi berulang kali di berbagai wilayah Tangerang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang terlibat langsung sebagai pelaku pencurian dan penadah kendaraan hasil kejahatan.

 

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli rutin yang dikombinasikan dengan analisis rekaman kamera pengawas milik warga. Pergerakan sepeda motor hasil curian yang terekam CCTV menjadi petunjuk awal bagi petugas untuk melakukan pelacakan hingga akhirnya para pelaku berhasil ditangkap.

 

“Setelah kendaraan hasil kejahatan teridentifikasi, tim langsung bergerak melakukan pengejaran. Ketiga pelaku berhasil diamankan pada Minggu pagi, 11 Januari 2026, di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang,” ujar Kompol Rabiin, Senin (12/1/2026).

 

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka utama berinisial ZA kerap beraksi mencuri sepeda motor roda dua di wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kunci palsu berbentuk huruf T untuk membobol rumah kunci kendaraan.

 

Sementara itu, dua tersangka lain berinisial DH dan DN diketahui berperan sebagai penadah. Keduanya bertugas mengangkut serta menyimpan sepeda motor hasil curian, yang sebagian direncanakan akan dijual ke luar daerah, termasuk ke Provinsi Lampung.

 

“Para pelaku mengaku telah melakukan aksinya secara berulang. Peran masing-masing sudah terbagi, mulai dari pencurian hingga pendistribusian motor hasil kejahatan,” tambah Kapolsek.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Beat, satu set kunci letter T lengkap dengan mata kunci, STNK milik korban, uang tunai, beberapa telepon genggam, serta rekaman CCTV sebagai alat bukti pendukung.

 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Polsek Jatiuwung yang dinilai berhasil menekan angka kejahatan jalanan. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat.

 

“Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberantas curanmor yang meresahkan warga. Kami juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kriminal,” tegas Kapolres.

 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 477 juncto Pasal 23 terkait pencurian dengan pemberatan dan pengulangan tindak pidana, serta Pasal 591 KUHP mengenai penadahan dan pengangkutan hasil kejahatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

 

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk pelaku yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

 Kepolisian juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam, serta mengapresiasi peran warga yang memasang CCTV guna membantu pencegahan dan pengungkapan tindak kriminal. (bnn)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit