Libur Nasional, Ganjil Genap Tidak Berlaku Saat Peringatan Isra Miraj
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada Jumat, 16 Januari 2026. Peniadaan ini dilakukan seiring dengan peringatan Hari Libur Nasional Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah.
“Iya, besok libur nasional maka kebijakan Ganjil Genap ditiadakan," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2026).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Dengan adanya penetapan Isra Miraj sebagai hari libur nasional, maka kebijakan ganjil genap secara otomatis tidak diberlakukan di wilayah DKI Jakarta.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menjelaskan bahwa peniadaan ganjil genap telah sesuai dengan regulasi daerah yang berlaku. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Meski kebijakan ganjil genap ditiadakan, Dishub DKI Jakarta tetap mengingatkan masyarakat agar menjaga ketertiban dan keselamatan selama berkendara, terutama di tengah potensi peningkatan volume kendaraan saat hari libur.
“Diimbau kepada #TemanDishub untuk selalu tertib berkendara dan mengutamakan keselamatan di jalan," tulis keterangan tersebut.
Olahraga | 16 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu


