Mulai 2027, Seluruh Mobil Baru Wajib Gunakan e-BPKB
JAKARTA – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri terus memodernisasi layanan administrasi kendaraan bermotor. Salah satu terobosan strategis yang kini diterapkan adalah penggunaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik (e-BPKB).
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa penerapan e-BPKB telah dilakukan secara bertahap sejak Maret 2025 untuk kendaraan roda empat (mobil) baru. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi digital Korlantas Polri guna menghadirkan sistem pelayanan yang lebih aman, cepat, dan terintegrasi.
“Target kami pada 2027 seluruh kendaraan baru di Indonesia wajib menggunakan e-BPKB. Saat ini penerapannya masih bertahap dan dimulai dari mobil baru sejak Maret 2025,” ujar Brigjen Wibowo kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Ia menegaskan, BPKB fisik yang saat ini dimiliki masyarakat tetap sah dan berlaku untuk kendaraan lama. Sementara e-BPKB akan diberikan saat pemilik kendaraan melakukan proses balik nama atau pengurusan administrasi lanjutan lainnya, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terkait keabsahan dokumen.
Memasuki 2026, Indonesia berada dalam masa transisi penerapan e-BPKB untuk kendaraan baru. Meski berbasis elektronik dan dilengkapi chip RFID, e-BPKB tetap hadir dalam bentuk buku fisik. Dengan demikian, fungsi dokumen konvensional tetap dipertahankan, namun diperkuat dengan sistem digital.
Menurut Brigjen Wibowo, e-BPKB memiliki sejumlah keunggulan signifikan. Dari sisi keamanan, chip RFID menyimpan data kendaraan secara digital dan terhubung langsung dengan sistem Korlantas Polri, perbankan, leasing, hingga pegadaian, sehingga lebih aman dan sulit dipalsukan.
Dari sisi pelayanan, proses mutasi kendaraan dapat diselesaikan hanya dalam satu hari kerja karena seluruh data telah tersimpan dan terintegrasi secara digital. Selain itu, e-BPKB mendukung sistem single data yang menghubungkan Korlantas Polri dengan lembaga pembiayaan.
Terkait mekanisme pengurusan, e-BPKB untuk kendaraan baru dapat diurus bersamaan dengan penerbitan STNK di Samsat terdekat. Masyarakat hanya perlu menyiapkan KTP, faktur kendaraan, STNK (untuk perpanjangan atau balik nama), serta kwitansi jual beli. Selanjutnya, petugas akan memproses dan menerbitkan e-BPKB yang telah dilengkapi chip elektronik.
“Penerapan e-BPKB ini merupakan komitmen Korlantas Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang modern, transparan, dan berbasis teknologi, sekaligus mendukung ekosistem digital nasional,” tegas Brigjen Wibowo.
Sementara itu, Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji menambahkan bahwa pemberlakuan e-BPKB menjadi catatan sejarah dalam transformasi digital administrasi kendaraan bermotor. Kebijakan ini akan diberlakukan secara wajib untuk seluruh kendaraan baru di Indonesia mulai 2027 guna meningkatkan keamanan dokumen, transparansi, serta kualitas pelayanan publik yang terintegrasi.
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 23 jam yang lalu


