Dewan Dukung Sanksi Tipiring Buang Sampah Sembarangan
SETU-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) akan menerapkan sanksi Tindak Pidana Ringan (tipiring) terhadap masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Langkah ini dapat dukungan dari DPRD.
Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya tegas untuk mengatasi persoalan sampah yang saat ini masih berada dalam status darurat. Penerapan sanksi tersebut dimaksudkan untuk menekan perilaku masyarakat yang selama ini dinilai abai terhadap kebersihan lingkungan. Pemkot berharap langkah itu dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab.
Wakil Ketua DPRD Tangsel, Wanto Sugito menyatakan, bahwa aturan larangan membuang sampah sembarangan sejatinya sudah lama ada dan berlaku. Menurutnya, langkah Pemkot saat ini bukanlah hal baru dalam aspek regulasi.
“Perlu disampaikan bahwa aturan hukum mengenai larangan membuang sampah sembarangan sebenarnya sudah lama ada dan berlaku,” ujar Wanto.
Ia menegaskan, penerapan sanksi tipiring yang akan dilakukan Pemkot Tangsel merupakan bentuk penegakan peraturan, bukan pembuatan regulasi baru. Pemerintah daerah, kata dia, hanya menjalankan ketentuan hukum yang selama ini telah disepakati bersama.
“Jadi langkah Pemkot hari ini bukan membuat aturan baru, melainkan mengingatkan kembali dan menegakkan ketentuan yang memang sudah disepakati bersama,” tuturnya.
Wanto menjelaskan, aturan mengenai larangan membuang sampah sembarangan serta kewajiban melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah telah diatur secara jelas, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Secara nasional, pengelolaan sampah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-undang tersebut mengamanatkan peran pemerintah dan masyarakat dalam menjaga lingkungan melalui pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Sementara, di tingkat daerah, Pemkot Tangsel telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah. Perda tersebut menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pengelolaan sampah di wilayah Tangsel.
Dalam Perda itu, lanjut Wanto, telah diatur secara rinci mulai dari kewajiban masyarakat, mekanisme pengelolaan, hingga sanksi bagi pelanggar. Termasuk di dalamnya opsi penegakan hukum melalui tipiring.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai, penerapan sanksi tipiring tidak dimaksudkan semata-mata untuk menghukum masyarakat. Lebih dari itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat membangun kesadaran kolektif akan pentingnya kepedulian terhadap lingkungan.
“Di dalam Perda itu memang sudah diatur mekanisme penegakan hukum, termasuk tipiring, sebagai langkah terakhir,” ujarnya.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung langkah Pemkot Tangsel dalam mengatasi persoalan sampah. Menurutnya, tanpa peran aktif warga, upaya pemerintah tidak akan berjalan maksimal.
“Masalah sampah ini tanggung jawab bersama. Pemerintah menyiapkan aturan dan fasilitas, masyarakat menjalankan kewajibannya demi lingkungan yang bersih dan sehat,” pungkas Wanto.
TangselCity | 17 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu


