Wali Kota Madiun Terima Uang Korupsi Rp 2,25 Miliar
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan proyek dan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun. Total uang korupsi yang diterima Maidi mencapai Rp 2,25 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Maidi diduga meminta fee proyek, dana corporate social responsibility (CSR), serta gratifikasi melalui orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan uang tunai Rp 550 juta. Penyidik juga menemukan aliran dana dari Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Rp 350 juta, dari developer PT HB Rp 600 juta, fee proyek sekitar Rp 200 juta, serta gratifikasi periode 2019–2022 sebesar Rp 1,1 miliar.
Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. Maidi dijerat pasal pemerasan dan gratifikasi sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 18 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 11 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu


