KPK Ungkap Pemerasan Caperdes, Bupati Pati Raup Rp 2,6 Miliar di Satu Kecamatan
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, Sudewo diduga memanfaatkan pengisian 601 jabatan perangkat desa kosong pada Maret 2026 untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa (Caperdes).
Sejak November 2025, Sudewo bersama tim suksesnya menunjuk sejumlah kepala desa sebagai koordinator kecamatan atau “Tim 8” guna mengumpulkan uang dari para Caperdes. Tarif yang dipatok berkisar Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang, disertai ancaman formasi tidak akan dibuka kembali bila tidak membayar.
“Di Kecamatan Jaken saja, dana yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp2,6 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (20/1/2026).
Asep menegaskan, jumlah tersebut baru dari satu kecamatan, sementara Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan. KPK pun mengimbau para Caperdes lain untuk kooperatif memberikan keterangan.
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan selaku kepala desa sebagai tersangka. Para tersangka ditahan di Rutan KPK hingga 8 Februari 2026 dan dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 20 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 13 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu


