Kadar EG/DEG Terbukti Tinggi, 2 Industri Farmasi Siap-siap Dipidana
JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menegaskan, pihaknya akan mempidanakan dua industri farmasi terkait kasus pencemaran obat yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Kedua senyawa berbahaya itu terbukti menjadi biang kerok lonjakan kasus gagal ginjal akut pada anak, yang kini telah mencapai angka 245 di 26 provinsi, dengan 141 angka kematian
Kedeputian IV Bidang Penindakan BPOM telah kami tugaskan masuk ke industri tersebut, bekerja sama dengan Kepolisian. Kami juga akan segera melakukan penyidikan, untuk menuju perkara pidana,” kata Penny dalam konferensi pers terkait perkembangan kasus obat gagal ginjal akut dari Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10).
Namun, Penny masih belum bersedia membocorkan kedua nama industri farmasi yang dimaksud. Karena prosesnya masih berlangsung.
“Ada indikasinya, EG dan DEG di produknya tergolong sangat tinggi. Tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan. Ini sangat toksik. Bisa mengakibatkan gagal ginjal akut," jelas Penny. (AY/rm.id)
Pos Tangerang | 6 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu