Menkes Izinkan Sirup Obat Untuk Pasien Penyakit Kritis
JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan, pihaknya akan segera merilis daftar obat-obatan dalam bentuk cairan/sirop, yang tidak mengandung bahan kimia berbahaya sesuai pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain itu, Menkes juga memperbolehkan penggunaan obat dalam bentuk sirop, untuk sejumlah penyakit kritis. Sesuai resep dokter.
Kita sudah bicara dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), bahwa ada beberapa obat-obatan yang sifatnya sirup. Tetapi, obat itu dibutuhkan untuk menyembuhkan penyakit-penyakit kritis seperti epilepsi dan lain sebagainya," papar Menkes.
"Kalau dilarang, anaknya bisa menderita atau meninggal gara-gara penyakit yang lain. Sehingga, obat-obat sirop yang ditujukan untuk menangani penyakit kritis, kita perbolehkan. Tapi, harus dengan resep dokter,” tegasnya.
Terkait pengobatan, Menkes menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya untuk mendatangkan obat Fomepizole, untuk pasien gangguan ginjal akut.
“Kita sudah menerima 20 vial dari Singapura. Kita menunggu, mungkin dari Australia akan masuk 16 lagi, either malam ini atau besok pagi. Kita sedang proses untuk beli dari Amerika. Stok mereka nggak terlampau banyak. Kita juga sedang dalam proses untuk beli dari Jepang, stoknya sekitar 2.000-an," beber Menkes.
Sumber berita rm.id :
https://rm.id/baca-berita/government-action/145684/wajib-pakai-resep-dokter-menkes-izinkan-sirup-obat-untuk-pasien-penyakit-kritis
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 15 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu