TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Wajib Pakai Resep Dokter

Menkes Izinkan Sirup Obat Untuk Pasien Penyakit Kritis

Laporan: AY
Selasa, 25 Oktober 2022 | 08:08 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin. (Ist)
Menkes Budi Gunadi Sadikin. (Ist)

JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan, pihaknya akan segera merilis daftar obat-obatan dalam bentuk cairan/sirop, yang tidak mengandung bahan kimia berbahaya sesuai pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain itu, Menkes juga memperbolehkan penggunaan obat dalam bentuk sirop, untuk sejumlah penyakit kritis. Sesuai resep dokter.

Kita sudah bicara dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), bahwa ada beberapa obat-obatan yang sifatnya sirup.  Tetapi, obat itu dibutuhkan untuk menyembuhkan penyakit-penyakit kritis seperti epilepsi dan lain sebagainya," papar Menkes.

"Kalau dilarang, anaknya bisa menderita atau meninggal gara-gara penyakit yang lain. Sehingga, obat-obat sirop yang ditujukan untuk menangani penyakit kritis, kita perbolehkan.  Tapi, harus dengan resep dokter,” tegasnya.

Terkait pengobatan, Menkes menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya untuk mendatangkan obat Fomepizole, untuk pasien gangguan ginjal akut.

“Kita sudah menerima 20 vial dari Singapura. Kita menunggu, mungkin dari Australia akan masuk 16 lagi, either malam ini atau besok pagi. Kita sedang proses untuk beli dari Amerika. Stok mereka nggak terlampau banyak. Kita juga sedang dalam proses untuk beli dari Jepang, stoknya sekitar 2.000-an," beber Menkes.

Sumber berita rm.id :
https://rm.id/baca-berita/government-action/145684/wajib-pakai-resep-dokter-menkes-izinkan-sirup-obat-untuk-pasien-penyakit-kritis

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo