TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Dua Pekan Operasi, Petugas Tindak 96 Warga Buang Sampah Sembarangan

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Jumat, 30 Januari 2026 | 07:15 WIB
Petugas saat memergoki seorang warga membuang sampah sembarangan
Petugas saat memergoki seorang warga membuang sampah sembarangan

CIPUTAT-Selama dua pekan operasi penertiban, sebanyak 96 pelanggaran pembuangan sampah sembarangan ditindak dengan sanksi sosial. Petugas tak segan menjatuhkan sanksi kebih berat terhadap mereka yang masih buang sampah sembarangan. 

 

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Ahmad Dohiri mengatakan, pada pekan pertama penindakan, jumlah pelanggaran masih tergolong tinggi. Namun, pada pekan kedua terjadi penurunan yang cukup signifikan.

 

“Pekan pertama dari tanggal 15 sampai 21 Januari 2026 itu mencapai 60 pelanggaran. Sedangkan minggu kedua dari tanggal 22 sampai 28 Januari ada 36 pelanggaran,” ujar pria akrab disapa Adam ini, Kamis (29/1).

 

Menurut Adam, penurunan tersebut menunjukkan dua kemungkinan. Pertama, keberadaan petugas di lapangan membuat masyarakat enggan melanggar. Kedua, mulai tumbuhnya kesadaran warga untuk tidak membuang sampah sembarangan.

 

“Kalau awal itu lumayan. Minggu kedua sudah menurun drastis. Artinya bisa jadi mereka patuh karena ada petugas, atau memang sudah mulai sadar,” katanya.

 

 Meski demikian, Adam mengakui pelanggaran belum sepenuhnya hilang. Aktivitas pasar masih menjadi salah satu faktor munculnya sampah di lokasi-lokasi tertentu. “Namun satu sisi sampah selalu diangkut, tapi muncul lagi karena aktivitas pasar,” jelasnya.

 

 Ia mengklaim, hasil penertiban juga menunjukkan berkurangnya pelanggar yang berasal dari luar wilayah Ciputat. “Yang biasa bawa sampah dari luar, yang notabene bukan dari Kecamatan Ciputat, itu sudah tidak ada,” ungkap Adam.

 

 Menurutnya, keberadaan posko pengawasan dan petugas piket memberikan dampak positif di tengah masyarakat, terutama melalui pendekatan edukatif.

 

“Dengan adanya piket kita, nilainya positif. Karena kita selalu memberikan edukasi ke masyarakat. Penurunannya sangat terasa,” ujarnya.

 

 Meski status darurat sampah telah berakhir, Adam menegaskan, pengawasan akan tetap dilakukan secara berkelanjutan sesuai instruksi pimpinan daerah.

 

“Kita tetap jaga terus. Walaupun darurat sampah sudah selesai, pemantauan akan terus kita lakukan supaya kesadaran masyarakat itu terbangun,” tegasnya.

 

Untuk memperkuat kesadaran publik, Satpol PP bersama instansi terkait juga telah memasang spanduk sosialisasi Perda dan sanksi di sejumlah titik rawan. “Sudah ada spanduk. Perdanya ada, sanksinya ada, semua sudah kita pasang,” katanya.

 

Adam menjelaskan, Satpol PP berperan dalam pengamanan, pengawalan, dan penindakan. Sementara untuk sosialisasi Perda secara masif menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

 

“Kita fokus di pengamanan dan penindakan. Untuk sosialisasi Perda memang kompetensinya LH, dan itu sudah dilakukan di beberapa titik,” jelasnya.

 

Sementara, sebelumnya aparat gabungan juga telah menjaring puluhan pelanggar yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di wilayah Ciputat. Para pelanggar diberikan sanksi sosial berupa membersihkan lingkungan, membuat surat pernyataan, hingga membawa kembali sampah ke tempat pembuangan yang semestinya.

 

Penegakan Perda tersebut dilakukan melalui posko pengawasan terpadu di sejumlah titik rawan seperti Pasar Cimanggis, Pasar Jombang, Pasar Ciputat, dan sekitar Fly Over Ciputat. Operasi digelar dengan sistem shift, terutama pada malam hingga dini hari, waktu yang kerap dimanfaatkan pelaku untuk membuang sampah secara ilegal.

 

Pemerintah Kota Tangsel menegaskan penindakan akan terus dilakukan secara tegas. Pelanggar yang kedapatan mengulangi perbuatannya terancam dikenakan sanksi lebih berat hingga tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit