TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

TNI & Polri Dibantu Warga Bekuk Pengedar Obat Terlarang

Barang Bukti Capai 363 Butir Excimer & Tramadol

Reporter: Nipal
Editor: Irma Permata Sari
Selasa, 03 Februari 2026 | 09:00 WIB
GELEDAH. Komandan (Dan) Unit Intel Kodim 0601 Pandeglang Lettu Inf Deni Dimyati, bersama para jajaran Satlantas Polres Pandeglang, sedang meniarapkan sambil menggeledah pelaku, di Jalan Kesehatan No 2B Alun-alun Pandeglang, Senin (2/2), sekitar pukul 14.20 WIB.
GELEDAH. Komandan (Dan) Unit Intel Kodim 0601 Pandeglang Lettu Inf Deni Dimyati, bersama para jajaran Satlantas Polres Pandeglang, sedang meniarapkan sambil menggeledah pelaku, di Jalan Kesehatan No 2B Alun-alun Pandeglang, Senin (2/2), sekitar pukul 14.20 WIB.

PANDEGLANG - Pihak TNI Unit Intel Kodim 0601 Pandeglang dan Polri dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang yang dibantu warga, berhasil membekuk salah seorang pemuda berinisial RA (26) yang diduga pengedar obat-obatan terlarang, di Jalan Kesehatan No 2B Alun-alun Pandeglang, Senin (2/2), sekitar pukul 14.20 WIB.

 

Pantauan Tangsel Pos, pembekukan itu bermula salah seorang pemuda yang sedang kejar-kejaran dengan personel Satlantas dari arah Masjid Agung Ar-Rahman Pandeglang ke arah Alun-alun Pandeglang. 

 

Melihat itu, warga dan para pedagang pun sontak ikut serta melakukan pengejaran. Saat terduga pengedar obat terlarang melintasi lapak mie ayam, salah seorang pedagang sontak memukul pelaku menggunakan galon kosong hingga tersungkur. 

 

Komandan (Dan) Unit Intel Kodim 0601 Pandeglang Lettu Inf Deni Dimyati, yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), langsung ikut turun tangan hingga meniarapkan pelaku. Bahkan, Lettu Inf Deni membogem pelaku karena melakukan perlawanan. 

 

Dari situlah, pelaku digeledah oleh anggota Satlantas hingga menemukan barang bukti berupa obat-obatan terlarang merek excimer dan tramadol dari kantong celana dan tas selempang pelaku.

 

Akhirnya, dengan kondisi kedua tangan diikat tali plastik, pelaku bersama barang bukti dan kendaraan Satria FU warna biru bernomor polisi A 4926 BQ, dibawa ke Mapolres Pandeglang.

 

Salah seorang pedagang yang minta diinisialkan, DF mengungkapkan, dari arah Masjid Agung Ar-Rahman ada yang berteriak kejar-kejar. Kebetulan yang sedang dikejar melintas di hadapannya, dia sontak memberhentikannya menggunakan galon kosong.

 

“Dari Masjid Agung warga dan polisi berteriak kejar-kejar, karena melintas di hadapan saya, saya ambil aja galon kosong dan memukulnya hingga terjatuh. Dari situ langsung ditidurkan oleh petugas,” jelas DF menceritakan, Senin (2/2).

 

Kanit Turjawali Satlantas Polres Pandeglang, IPDA Hartono mengatakan, jajarannya sedang melakukan pengawasan dan blokade di tiga titik, yakni akses keluar-masuk Gang Polres Pandeglang, Gang Masjid Agung Ar-Rahman, dan Gang Rutan Pandeglang.

 

Saat pemantauan berlangsung, petugas melihat sepeda motor Suzuki Satria berwarna biru yang dikendarai dua orang tanpa mengenakan helm. Ketika melihat petugas, pengendara berusaha menghindar dan masuk ke gang di sekitar lokasi.

 

Petugas kemudian melakukan pengejaran. Namun, saat akses keluar gang diblokade, pengendara berbalik arah dan berusaha melarikan diri.

 

“Karena jalannya sudah dihadang, mereka kembali masuk ke gang dan kemudian melarikan diri. Hal itu menimbulkan kecurigaan sehingga kami melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang,” jelasnya.

 

Pihak TNI dan Polri berhasil mengamankan barang bukti berupa obat-obatan terlarang excimer dan tramadol dengan jumlah total 363 butir 

 

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan 152 butir excimer dan 211 butir tramadol yang sudah dikemas rapi dan diduga siap diedarkan, sementara satu penumpang lagi kabur melarikan diri,” tukasnya.

 

Berdasarkan pengakuan pelaku, obat-obatan tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Pandeglang dan diperoleh dari Jakarta.

 

Saat ini pelaku telah diserahkan ke Unit Sat Narkoba Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit