Bejat, Ayah Kandung Cabuli Anaknya Sendiri
LEBAK - Oknum ASN hanya menggarap anak kandungnya. Tak cuma itu, warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak ini ternyata menggarap anak tirinya.
Namun, kabar tersebut masih didalami Satreskrim, sementara pasal yang diterapkan térhadap pelaku polisi menjerat pasal berlapis.
"Selain anak kandungnya, ada informasi anak tirinya juga. Nah itu kami masih mendalami apabila memang benar kami akan memperberat lagi (pasal),” kata Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniadi kepada wartawan di Mapolres Lebak, Selasa (25/10).
“Untuk mempertanggung jawabkan perbutanya, R yang kesehariannya sebagai ASN di Kabupaten Pandeglang, terancam Pasal berlapis pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga Pasal 289 KUHP di mana ancaman hukumannya ini yang pertama 15 tahun untuk Undang-Undang Perlindungan Anak,” sambung Andi.
Andi menjelaskan, pasal berlapis yang disangka kan kepada terduga pelaku, pertama pasal pencabulan dan pasal bersetubuh. Sebab, apa yang dilakukan R terhadap anak kandungnya tersebut dilakukan sejak tahun 2016 saat akan mengantar LA berangka ke Pondok Pesantren di Jawa Tengah.
“Berdasarkan keterangan R awalnya hanya meraba-raba aja, selanjutnya melakukan persetubuhan. Terlebih R ini sering ngirim video-video porno ke anaknya (LA) modus mengajak untuk melakukan hal yang tidak senonoh,” ujar Andi.
Dia juga memastikan, bahwa LA merupakan anak kandung dari R dengan dibuktikan akte kelahiran. Setelah dicocokkan semua dan keterangan saksi-saksi itu orang anak-anak kandung sendiri. Kejadian yang terjadi dari tahun 2016 itu, kata Andi, LA belum berani melaporkan kepada pihak keluarga. Lambat laun, LA yang sudah beranjak dewasa mulai berani melaporkan aksi bejat bapaknya tersebut kepada saudara.
“Awal kasus pencabulan ini, mencuat setelah LA kabur ke rumah dan mengadu ke keluarganya. LA yang didampingi keluarganya langsung membuat laporan ke Polres Lebak,” ungkapnya. “Saat ini, Polres Lebak masih memberikan pendampingan kepada LA, agar psikisnya bisa terobati,” imbuhnya.
R di hadapan wartawan, mengaku aksi bejatnya mulai dari tahun 2016 saat mengantar LA yang akan berangkat ke pondok pesantren di daerah Jawa Tengah menggunakan bus. Di dalam bus, kata R, LA yang saat itu tertidur dan menyandar di bahunya merasa kedinginan akibat suhu AC. Saat itu R yang diselimuti hawa nafsu mencoba merabah bagian tubuh LA.
Tidak hanya itu, R juga berdalih jika tidak mengeluarkan sperma maka ia akan merasa sakit. Sehingga kondisi itu yang membawa dirinya melakukan aksi tidak terpuji terhadap anak kandungnya. “Saat itu saya tidak bisa berhubungan badan dengan istri saya, mati itu barang saya. Saya malam itu minta tolong ke istri saya, karena saya punya kewajiban. Karena nggak hidup, saya melampiaskan ke situ (LA) membuangnya,” imbuhnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 14 jam yang lalu
TangselCity | 12 jam yang lalu