TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Coreng Estetika Kota, Ratusan Spanduk Ilegal Digaruk Satpol PP Tangsel

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Jumat, 06 Februari 2026 | 20:55 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menertibkan spanduk ilegal. (Ist)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menertibkan spanduk ilegal. (Ist)

PAMULANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menertibkan spanduk ilegal yang dinilai mengganggu ketertiban dan estetika kota. Dalam dua hari operasi, ratusan spanduk nonpermanen berhasil diamankan dari sejumlah ruas jalan utama.

 

Plt Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Ahmad Dohiri yang akrab disapa Adam mengatakan, penertiban dilakukan sesuai arahan Presiden serta instruksi Wali Kota Tangsel agar wajah kota tidak semerawut akibat pemasangan spanduk yang melanggar aturan.

 

“Pada hari pertama penertiban, jumlah spanduk yang kita amankan sekitar ratusan atau lebih dari seratus. Kemudian pada penindakan hari kedua, Kamis (5/2) malam, sebanyak 171 spanduk kembali kita tertibkan,” ujar Adam kepada Tangsel Pos, Jumat (6/2).

 

Ia menjelaskan, spanduk yang ditertibkan beragam bentuknya, mulai dari spanduk hingga umbul-umbul nonpermanen. Seluruhnya dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda), baik karena tidak berizin maupun cara pemasangannya yang tidak sesuai ketentuan.

 

“Yang paling banyak itu spanduk yang dipasang melintang jalan. Itu jelas melanggar perda dan sangat mengganggu,” tegasnya.

 

Penertiban difokuskan di jalur-jalur utama dan jalan arteri. Pada operasi malam sebelumnya, petugas menyisir Jalan Raya Puspitek mulai dari wilayah Setu hingga Pamulang. Satpol PP membagi personel menjadi dua tim berdasarkan jalur yang dilalui, bukan wilayah administratif.

 

“Setiap tim berisi sekitar 12 sampai 15 personel dengan dua kendaraan, satu kendaraan pengangkut dan satu kendaraan tim. Prioritas kita jalan utama karena itu paling terlihat dan mengganggu,” jelas Adam.

 

 

Dari dua hari operasi tersebut, total spanduk yang berhasil diamankan mencapai sekitar 271 unit. Seluruh spanduk ilegal itu kini diamankan di Kantor Satpol PP Kota Tangsel.

 

Adam menambahkan, operasi penertiban akan berlangsung selama tujuh hari ke depan dan menyasar seluruh jalur jalan di tujuh kecamatan. Setelah itu, pihaknya akan melakukan evaluasi untuk menentukan langkah lanjutan.

 

“Kita targetkan tujuh hari dulu. Setelah itu kita evaluasi, apakah masih perlu dilanjutkan atau tidak. Kalau masih banyak, tentu kita teruskan,” katanya.

 

Ia mengakui, penertiban spanduk kerap menghadapi kendala karena pemasangan dilakukan secara sembunyi-sembunyi, terutama pada malam hari. Kondisi tersebut membuat petugas harus rutin melakukan patroli.

 

“Hari ini kita tertibkan, besok bisa muncul lagi. Itu sudah biasa, kucing-kucingan. Makanya tidak mungkin selesai sekali operasi. Harus terus kita lakukan,” ungkapnya.

 

Selain penindakan, Satpol PP juga akan melakukan edukasi kepada masyarakat dan pihak pemasang agar mematuhi aturan. Namun demikian, pengawasan dan penertiban tetap menjadi langkah utama untuk menjaga ketertiban dan keindahan Kota Tangerang Selatan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit