TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Kreator Konten AW dan Istri Ditangkap, Polisi Temukan Ladang Ganja di Lantai Empat Rumah

Reporter & Editor : AY
Kamis, 12 Februari 2026 | 10:27 WIB
Konferensi pers Polres Metto Jakarta Selatan terkait konten kreator tersangka kasus ganja di Jagakarsa. Foto : Ist
Konferensi pers Polres Metto Jakarta Selatan terkait konten kreator tersangka kasus ganja di Jagakarsa. Foto : Ist

JAKARTA – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang kreator konten berinisial AW setelah terbukti menanam ganja di kediamannya di kawasan Cipedak, Jagakarsa. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan seorang perempuan yang merupakan istri AW.

 

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026. Saat petugas mendatangi rumah tersangka, AW berada di lokasi bersama istrinya.

 

Menurut keterangan penyidik, sang istri mengetahui aktivitas penanaman ganja yang dilakukan suaminya. Namun, ia tidak ikut mengonsumsi maupun terlibat langsung dalam proses produksi. Meski demikian, penyidik tetap menjeratnya dengan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena dianggap sengaja tidak melaporkan tindak pidana narkotika yang diketahuinya. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.

 

Polisi menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur paksaan atau ancaman terhadap istri tersangka. Ia disebut hanya mengetahui aktivitas tersebut tanpa mengambil langkah untuk melaporkannya kepada pihak berwenang.

 

Barang Bukti di Berbagai Lantai

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di beberapa bagian rumah. Di lantai satu, polisi menyita alat vakum serta dua kemasan plastik berisi ganja.

 

Pemeriksaan berlanjut ke lantai dua, di mana ditemukan delapan paket ganja yang telah dipres dan disimpan dalam cooler box merah di kamar pribadi tersangka. Selain itu, terdapat tas dan plastik pres lain yang juga berisi ganja.

Petugas turut menyita vaporizer, alat penggiling (grinder), timbangan, serta ganja yang disimpan dalam wadah terpisah.

 

Sementara itu, di lantai empat rumah tersebut, polisi mendapati area yang dijadikan lokasi budidaya ganja. AW mengaku menanam sendiri tanaman tersebut, mulai dari pembibitan hingga panen, dengan metode semi-hidroponik. Di lokasi ditemukan dua tenda tanam, kipas, blower, pot tanaman, alat ukur pH air, serta sejumlah tanaman ganja yang siap panen.

 

Produksi Berjalan Setahun

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita ganja dengan berat total lebih dari 3,6 kilogram bruto, termasuk satu karung berisi ganja kering.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, kegiatan penanaman dan produksi ganja telah berlangsung sejak Januari 2023 hingga Januari 2024. Ia mengaku melakukan panen setiap tiga bulan dengan hasil sekitar 1 hingga 1,5 kilogram per panen.

 

Sebagian hasil panen dikemas dan disimpan, sementara sebagian lainnya diolah menjadi cairan untuk penggunaan pribadi. Proses pengolahan dilakukan dengan menggiling bahan menggunakan alat ekstraktor herbal, kemudian dicampur alkohol dan didiamkan beberapa hari sebelum diambil sarinya.

 

Saat ini, AW dan istrinya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Selatan guna proses hukum selanjutnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit