Kejagung: Temuan Uang Rp 920 M Di Rumah Pejabat Pajak Hoax
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, informasi temuan uang Rp 920 miliar saat penggeledahan rumah pejabat pajak dalam kasus dugaan korupsi pajak periode 2016-2020 yang beredar di media sosial alias medsos, tidak benar alias hoax.
“Pihak Kejaksaan membantah terhadap pemberitaan yang tersebar terkait penggeledahan tersebut. Kami pastikan itu hoax,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Senin (16/2/2026).
Meski begitu, Korps Adhyaksa memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi pengurangan nilai pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan periode 2016–2020 tetap berjalan.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kasus itu tetap masih jalan. Sekarang dalam proses perhitungan di BPKP. Data-data yang diperlukan juga sudah kami sampaikan,” tutur Anang.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak-pihak yang sempat dicegah bepergian ke luar negeri. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen serta kendaraan berupa mobil dan sepeda motor.
Memang benar penyidik telah melakukan beberapa tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan,” tuturnya.
Namun, Kejagung belum mengungkap identitas pemilik rumah atau kantor yang digeledah, dan hanya menyebut lokasi tersebut terkait dengan lingkungan perpajakan.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah menegaskan bahwa informasi temuan uang Rp 920 miliar tersebut adalah berita bohong.
“Berita mengenai penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap rumah para pejabat pajak guna membongkar dugaan permainan gelap yang selama bertahun-tahun bersembunyi di balik laporan dan angka, merupakan berita tidak benar atau hoaks,” tulis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu dalam keterangan resmi.
Kemenkeu juga mengimbau masyarakat waspada terhadap penyebaran informasi palsu yang mengatasnamakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Nasional | 22 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu


