TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Tak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG, Kemenag: Penyalurannya Sesuai Syariat

Reporter & Editor : AY
Jumat, 20 Februari 2026 | 15:54 WIB
Warga menyalurkan zakatnya di Masjid. Foto : Ist
Warga menyalurkan zakatnya di Masjid. Foto : Ist

JAKARTA - Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama (Kemenag), Thobib Al Asyhar, memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG). Thobib menerangkan, penyaluran zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan Syariat. Zakat yang dihimpun disalurkan pada delapan ashnaf (golongan) sebagaimana diatur dalam Surat Al-Taubah ayat 60. 

 

Delapan ashnaf itu terdiri atas: fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar), miskin (orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari), amil (petugas yang sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit hutan), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan).

 

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan” tegas Thobib, di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Menurut Thobib, dalam Pasal 25 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat.

 

Sementara, pada pasal 26, ditegaskan bahwa pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memerhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjutnya.

 

Thobib juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

 

“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari Pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tandasnya.

Komentar:
Perkim
Dinkes
ePaper Edisi 20 Februari 2026
Berita Populer
01
Muhammadiyah Puasa Hari Ini, Pemerintah Besok

Nasional | 2 hari yang lalu

02
Enam Jenis Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadan

TangselCity | 2 hari yang lalu

03
Dua Warga Tangerang Tewas Di Pandeglang

Pos Banten | 2 hari yang lalu

04
Andika & Gunawan Beri Pesan Untuk Ketua Terpilih

Pos Banten | 2 hari yang lalu

05
Polres Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Di Pool Bus

TangselCity | 2 hari yang lalu

07
Puncak Gunung

Opini | 2 hari yang lalu

08
SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 18 Februari 2026

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit