TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Awal 2026, Polda Banten Ungkap 35 Kasus Narkotika Senilai Rp 4,8 Miliar

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi
Kamis, 26 Februari 2026 | 22:16 WIB
Ilustrasi narkotika.(BNN Provinsi Sumut)
Ilustrasi narkotika.(BNN Provinsi Sumut)

SERANG - Periode Januari-Februari 2026, Polda Banten berhasil mengungkap 35 kasus tindak pidana narkotika dengan total 54 tersangka, terdiri dari 49 laki-laki dan 5 perempuan. Dari jumlah tersebut, 32 orang berperan sebagai pengedar dan 22 orang sebagai pemakai. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten, Kombes Pol. Wiwin Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini berkat kerja keras anggotanya.

 

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba Polda Banten dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” ujar Wiwin, saat konferensi pers di Aula Serbaguna Mapolda Banten, Kota Serang, Kamis (26/2/2026).

 

Dari 35 kasus, penyidik berhasil mengamankan berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu 4,7 kilogram, ganja 7,5 kilogram, Etomidate sebanyak 30 cartridge vape (39,2 gram), Tramadol 2.643 butir, dan Hexymer 2.372 butir, dengan total estimasi nilai mencapai Rp 4,8 miliar. Dikatakannya, 54 tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 111, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 dan Pasal 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 60 dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

“Modus operandi para pelaku yaitu sebagai perantara dalam jual beli, serta menyimpan, memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika serta obat-obatan daftar G tanpa izin edar. Motif para tersangka melakukan peredaran gelap tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi,” terangnya.

 

Dengan pengungkapan kasus narkotika periode Januari hingga Februari 2026 ini, Ditresnarkoba Polda Banten diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 46.501 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika, berdasarkan estimasi penggunaan rata-rata per gram narkotika.

 

Pihaknya mengajak, seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Banten. Mari bersama-sama kita lawan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa,” tutupnya.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit